Penatipikorindonesia.com – Kegalauan guru honorer terkait ketidakpastian pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 memang dapat dimaklumi. Meskipun pemerintah telah menjanjikan percepatan pengangkatan tenaga honorer, kenyataannya banyak guru honorer yang masih merasa khawatir. Beberapa faktor penyebabnya adalah:
1. Keterbatasan Anggaran Daerah : Meskipun pemerintah pusat telah menyediakan anggaran untuk pengangkatan PPPK, banyak daerah yang masih terkendala kemampuan fiskal untuk merealisasikan pengangkatan ini secara menyeluruh.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer, terutama yang berada di daerah terpencil.
2. Persaingan dalam Seleksi : Proses seleksi tetap dilakukan, meskipun ada kategori prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
Guru honorer yang merasa tidak memenuhi syarat administrasi atau kurang kompeten dalam seleksi, merasa peluang mereka semakin kecil.
3. Kurangnya Sosialisasi dan Kejelasan Informasi : Banyak guru honorer mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait jadwal, prosedur, dan kriteria pengangkatan PPPK.
Informasi yang tidak seragam dari pemerintah pusat dan daerah sering kali membingungkan para guru honorer.
4. Khawatir Tidak Terdata di BKN : Guru honorer yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) merasa cemas tidak akan diprioritaskan dalam pengangkatan.
Adapun Dampak pada Guru Honorer Ketidakpastian ini berdampak pada psikologis dan motivasi guru honorer. Banyak dari mereka yang Merasa kurang dihargai atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.Khawatir harus kembali mencari pekerjaan lain jika tidak diangkat menjadi PPPK.
Tertekan secara emosional karena merasa tidak ada kepastian dalam status pekerjaan mereka.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru Honorer?
1. Mengikuti Informasi Resmi: Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru dari situs resmi BKN, Kementerian PAN-RB, dan pemerintah daerah terkait seleksi PPPK.
2. Memenuhi Persyaratan Administrasi:Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memanfaatkan Peluang Pelatihan:Mengikuti pelatihan atau bimbingan belajar untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK.
4. Menggalang Solidaritas: Bersatu dengan guru honorer lain untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui forum resmi atau asosiasi guru.
Para guru honorer yang menantikan hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami kriteria kelulusan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kriteria kelulusan PPPK:
1. Tanpa Nilai Ambang Batas (Passing Grade): Menurut keputusan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), seleksi PPPK tidak lagi menggunakan nilai ambang batas sebagai penentu kelulusan. Sebagai gantinya, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai peserta.
2. Prioritas Kategori Pelamar: Kriteria kelulusan juga mempertimbangkan kategori pelamar, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru Non-ASN di Sekolah Negeri: Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan PPG yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Persyaratan Umum: Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan umum, seperti:
Kualifikasi Pendidikan: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
Status Kepegawaian: Tidak sedang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI/Polri, atau calon PNS.
Keterlibatan Politik: Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
Dengan memahami kriteria di atas, para guru honorer dapat lebih siap dan optimis dalam menantikan hasil seleksi PPPK.
Para guru honorer yang menantikan hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami kriteria kelulusan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kriteria kelulusan PPPK:
1. Tanpa Nilai Ambang Batas (Passing Grade): Menurut keputusan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), seleksi PPPK tidak lagi menggunakan nilai ambang batas sebagai penentu kelulusan. Sebagai gantinya, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai peserta.
2. Prioritas Kategori Pelamar: Kriteria kelulusan juga mempertimbangkan kategori pelamar, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Guru Non-ASN di Sekolah Negeri: Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan PPG yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Persyaratan Umum: Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan umum, seperti:Kualifikasi Pendidikan: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
- Status Kepegawaian: Tidak sedang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI/Polri, atau calon PNS.
- Keterlibatan Politik: Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
Dengan memahami kriteria di atas, para guru honorer dapat lebih siap dan optimis dalam menantikan hasil seleksi PPPK.
#Tetap optimis Guru honorer
( @Red@ksi.pti.com )










