Kasus TKW Asal Mekar Baru, Diduga Menjadi Korban Human Trafficking, Keluarga Korban Laporkan Ke Polresta Tangerang

Kab.Tangerang, Penatipikor.com – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial M (38), warga Kampung Cibareng RT 013/004, Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan untuk bekerja ke Timur Tengah dengan janji pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Menurut keterangan korban, ia diberangkatkan pada 15 Juni 2025 oleh pihak sponsor berinisial HIS dan HSN. Sebelum berangkat, korban dijanjikan akan bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service) di rumah sakit atau madrasah di Arab Saudi.

Korban mengaku proses keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya. Ia menyebut tidak pernah mengikuti pelatihan kerja khusus maupun memperoleh sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau lembaga pelatihan tenaga kerja luar negeri yang berwenang.

Selain itu, korban menduga terdapat manipulasi data pribadi dalam proses pengurusan dokumen keberangkatannya. Dugaan tersebut muncul karena sejumlah data yang digunakan dalam proses penempatan disebut tidak sesuai dengan identitas aslinya.

Setibanya di Riyadh, Arab Saudi, korban mengaku tidak ditempatkan sesuai pekerjaan yang dijanjikan. Ia justru bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah rumah majikan.

Selama kurang lebih enam bulan bekerja, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak layak. Menurut keterangannya, kebutuhan makan sehari-hari sangat terbatas dan tidak sesuai dengan standar kelayakan.

Merasa tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya, korban kemudian kembali ke kantor Sarikah Tadbeer Istiqdam di Riyadh dengan harapan dapat dipulangkan ke Indonesia. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

Dalam sebuah pesan suara yang diterima Rendy Zulfikri, suami korban, seorang perempuan bernama Nirah yang disebut sebagai pihak dari Sarikah Tadbeer Istiqdam menyampaikan bahwa korban tidak dapat dipulangkan begitu saja karena telah menjadi tanggung jawab majikannya.

Dalam rekaman tersebut, Nirah menyebut bahwa majikan mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar 26.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp109 juta untuk proses penempatan korban.

“Kalau bapak sanggup membayar biaya yang telah dikeluarkan majikan, maka masalah ini bisa diselesaikan. Jika tidak, istri bapak berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian,” demikian isi pernyataan yang disampaikan dalam pesan suara tersebut.

Korban mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak sponsor di Indonesia dan meminta pertanggungjawaban atas kondisi yang dialaminya. Namun, menurut korban, respons yang diterima tidak memberikan kepastian penyelesaian.

“Waktu itu saya sudah menghubungi sponsor dan jawabannya hanya iya-iya saja,” ujar M.

Merasa tidak mendapatkan solusi, pihak keluarga kemudian mendatangi pihak sponsor yang memberangkatkan korban dan meminta pertanggungjawaban. Melalui kuasa hukum, keluarga juga telah melayangkan beberapa kali somasi. Namun, menurut pihak keluarga, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.

Karena dinilai tidak kooperatif, keluarga korban bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan dugaan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/36/I/2026/SPKT SATRESKRIM POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Pihak Polresta Tangerang, khususnya Unit PPA, disebut telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rendy Zulfikri selaku suami korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar keluarganya memperoleh kepastian hukum.

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang kami alami,” ujar Rendy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sponsor yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh korban dan keluarganya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *