Tangerang, Penatipikor.com – Setelah enam bulan sejak laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diterima, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, penyidik Unit PPA memanggil dua terlapor, yakni H. Sanusi dan Hj. Iis Suryati, untuk dimintai keterangan. Namun, satu dari dua terlapor, yakni Hj. Iis Suryati, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Kepala Unit PPA, Suganda Sihombing, saat ditemui Pelapor untuk minta SP2HP, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada kedua terlapor.
“Kami sudah memanggil kedua terlapor, yakni H. Sanusi dan Hj. Iis Suryati, untuk dimintai keterangan. Namun, Hj. Iis Suryati tidak hadir, menurut keterangan dari H.Sanusi bahwa surat panggilan pertama sudah diterima oleh Hj. Iis Suryati. Kami juga telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” ujar Suganda.
Sebelumnya, awak media telah mengonfirmasi Hj. Iis Suryati beserta suaminya melalui WhatsApp terkait tanggung jawab mereka atas dugaan kasus TPPO tersebut. Dalam keterangannya, mereka menyatakan siap bertanggung jawab kepada korban.
“Kami akan bertanggung jawab kepada korban, Meskipun dipanggil pihak kepolisian, kami tidak takut,” ujar mereka.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kenyataan, mengingat Hj. Iis Suryati tidak memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polresta Tangerang.
Kuasa hukum korban, Hika Pristasia Asril Putra, S.H., M.H., menanggapi sikap terlapor yang sebelumnya menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum.
“Pelapor sempat menyatakan tidak takut menghadapi proses hukum, baik di kepolisian maupun di pengadilan, saya berharap semoga tidak ada pihak yang membekingi terlapor sehingga merasa kebal hukum,” kata Hika.
Sementara itu, suami korban, Rendy Zulfikri, berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah panggilan kedua dilayangkan, apabila mangkir kembali kami berharap pihak kepolisian panggil paksa terlapor tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hj. Iis Suryati belum memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh Unit PPA Polresta Tangerang.(Red)








