Penatipikor.com | BADUNG — Joseph Edward, Kapolres Badung, didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Kuta Utara, memimpin konferensi pers di Lobi Mapolres Badung pada Sabtu (2/3/2026). Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan keberhasilan jajaran Satreskrim dalam mengungkap dua kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Adapun dua kasus tersebut yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 31 Januari sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Raya Kapal, Mengwi, Badung. Korban berinisial IGSPP, seorang pelajar kelas II SMK, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya hendak membeli makanan di daerah Dharma Saba. Saat melintas di Jalan Raya Kapal, korban melihat segerombolan kendaraan dan mengira sedang ada razia, sehingga memutuskan berbalik arah dan berhenti di depan sebuah toko elektronik. Namun secara tiba-tiba, gerombolan tersebut datang, menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick, satu buah kunci Inggris, serta pecahan paving block yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Motif para pelaku disebutkan ingin membubarkan balap liar.
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Februari sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Pegunungan Kauh, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Kasus ini sempat viral karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan dilakukan oleh Polsek Kuta Utara, didukung Polres Badung dan dibackup Polda Bali.
Dari dua peristiwa tersebut, total 14 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 11 pelaku pengeroyokan (8 anak dan 3 dewasa) serta 3 pelaku jambret yang merupakan residivis. Untuk pelaku anak, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan pembinaan tanpa penahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Badung menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan humanis, terutama terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, agar mereka tetap memiliki masa depan,” tegas Kapolres.
(Hms/degading)










