Sukabumi || Penatipikorindonesia.com – – Pemberitaan mengenai pasangan lanjut usia (lansia), Mail (98) dan Iin (81), warga Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, yang disebut belum pernah menerima berbagai program bantuan sosial, mendapat perhatian publik. Namun, agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, diperlukan penyajian informasi secara berimbang dengan menghadirkan penjelasan dari Pemerintah Desa.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, pasangan lansia tersebut telah tercatat dalam kelompok Desil 5 sehingga secara administratif berpotensi diusulkan sebagai penerima berbagai program bantuan sosial.
Dinas Sosial juga menyampaikan bahwa proses pendataan dan pengusulan awal dilakukan melalui pemerintah desa, Puskesos, serta pendamping PKH.
Menindaklanjuti informasi tersebut, JWI Sukabumi Raya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cibadak, H. Sajidin. Dalam keterangannya, ia membantah anggapan bahwa pasangan Mail dan Iin sama sekali tidak pernah memperoleh bantuan.
Menurut H. Sajidin, berdasarkan data administrasi desa serta dokumentasi yang dimiliki pemerintah desa, Mail dan Iin selama ini telah beberapa kali menerima bantuan sesuai program yang tersedia pada masanya.
Data tersebut, kata dia, dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti bahwa pemerintah desa telah menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut saya terkesan membesar-besarkan persoalan tanpa menghadirkan keterangan dari pemerintah desa secara berimbang. Sebagai kepala desa, saya bukan hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada Tuhan. Tidak mungkin apabila ada warga yang memang berhak menerima bantuan kemudian sengaja tidak kami bantu,” tegas H. Sajidin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa selalu berupaya mengusulkan warga yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, penetapan penerima bantuan sosial tetap mengikuti proses verifikasi dan keputusan dari instansi yang berwenang.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan tersebut, JWI Sukabumi Raya menilai bahwa seluruh pihak perlu mengedepankan asas keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap dugaan persoalan pelayanan sosial perlu dikaji berdasarkan data, fakta, dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
JWI juga berharap Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Desa Cibadak, Puskesos, pendamping PKH, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi terkini Mail dan Iin.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi keduanya memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka bantuan sosial maupun program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diharapkan dapat segera direalisasikan.
JWI menegaskan bahwa tujuan pemberitaan bukan untuk menyudutkan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong adanya perbaikan tata kelola pendataan, transparansi, dan percepatan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa, Dinas Sosial, pendamping sosial, dan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi warga yang layak menerima bantuan namun terlewat dari sistem.
JWI Sukabumi Raya juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalisme, serta pemberitaan yang berimbang, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publikasi : @sp.Redaksi










