Surabaya, Penatipikor.com – Kanit Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham, menegaskan bahwa DJ Moniga Idoma dan Juliet Esther akan menjalani program rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya. Masa rehabilitasi tersebut ditetapkan paling cepat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan, bergantung pada hasil asesmen medis dan evaluasi selama proses pemulihan berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Iptu Idham saat dikonfirmasi media Penatipikor.com pada Selasa (14/1/2026). Menurutnya, keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan hasil asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, tim medis, serta pihak terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Masa rehabilitasi paling cepat tiga bulan dan maksimal bisa sampai enam bulan, tergantung perkembangan dan evaluasi selama proses berjalan,” ujar Iptu Idham.
Ia menjelaskan, DJ Moniga dan Juliet tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan bagi pengguna narkotika, sekaligus sebagai bagian dari pendekatan hukum yang mengedepankan aspek kesehatan dan sosial.
Selama menjalani rehabilitasi, keduanya akan mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta program pemulihan yang terstruktur. Selain itu, aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan guna memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Idham menegaskan bahwa meskipun menjalani rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menentukan apakah masa rehabilitasi dapat dihentikan lebih cepat atau justru perlu diperpanjang.
“Rehabilitasi ini bukan berarti perkara dihentikan. Kami tetap melakukan pemantauan dan evaluasi. Jika ada perkembangan lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku industri hiburan malam, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar dan masa depan pelakunya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap peredaran narkotika, namun tetap memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna yang dinilai membutuhkan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Bersambung








