DEMAK | Penatipikorindonesia.com – Seorang guru madrasah diniyah (madin) berusia lanjut di Desa Ngampel, Karanganyar, Demak, dituntut membayar ganti rugi Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri. Insiden ini terjadi setelah guru tersebut disebut menampar seorang murid yang bercanda melempar sandal hingga mengenai peci sang guru.
Dalam video yang beredar, guru yang dipanggil Pak ldi terlihat duduk di lantai menandatangani Surat pernyataan bermaterai, disaksikan wali murid dan sejumlah warga. Belakangan diketahui, guru tersebut terpaksa menjual sepeda motor pribadinya untuk membayar Rp 15 juta, sementara sisa Rp 10 juta belum terpenuhi.
Salah satu perangkat Desa Jatirejo, Latif membenarkan kejadian ini. “lya benar adanya kejadian ini, yang nangani langsung dari pihak madin,” kata Latif, Jumat (18/7/2025).

Sejumlah warga menyayangkan penyelesaian dengan denda uang, menganggap cukup diberi sanksi sekolah tanpa membebani guru yang sudah lama mengabdi secara sukarela itu. “Kalau kami menyayangkan harusnya diberikan sanksi dari sekolah bukan dimintai denda uang, nominal juga lumayan kasihan, nggak ada rasa kemanusiaan,” jelasnya. lebih sedikit
Kesempatan yang sama Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Demak, Sukarmin, mengatakan permasalahan ini telah selesai dan berakhir damai. Dia meminta kepada masyarakat agar tidak perlu repot-repot menggalang donasi untuk guru madin ini.
“Akhirnya sebagian masyarakat memberikan dukungan kepada Pak AZ, mereka memberikan donasi kepada Pak AZ, lah ini dari sini banyak, kemudian saya menjawab nggak usah,” ujarnya.
Dia juga mempersilakan murid yang bersangkutan untuk tetap belajar atau keluar dari madin. Pihak madin tidak memaksanya.
“Kalau anaknya mau sekolah ya silakan sekolah, kalau mau keluar ya silakan keluar, jangan ada paksaan,” ungkapnya.
(RED)
















