PASURUAN | Penatipikorindonesia.com — Insiden penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (18/7/2025), mengundang keprihatinan mendalam dari kalangan pers. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban tengah melakukan konfirmasi lapangan terkait dugaan praktik perjudian di sejumlah titik wilayah Nguling dan sekitarnya.
Insiden kekerasan ini tidak hanya menyebabkan luka fisik yang cukup serius, seperti nyeri di dada, wajah memar, sakit kepala hebat hingga muntah-muntah tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan (ASPP), yang terdiri dari 45 anggota jurnalis dan pegiat media, menyatakan sikap tegas dengan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menduga kuat adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan tersebut, yang dipicu oleh pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas perjudian di Desa Sedarum dua bulan lalu.
H. Sugeng Samiaji, perwakilan dari ASPP, menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Ia mendesak jajaran Polres Kota Pasuruan untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi korban, tapi juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers yang bekerja di lapangan,” ujar Sugeng (18/7/2025).
Selain itu, ASPP juga menyoroti lambannya penindakan terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Sugeng meminta aparat berwenang segera bertindak jika memang ditemukan bukti-bukti keterlibatan oknum tertentu dalam praktik haram tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan menyatakan pihaknya telah memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. Pernyataan ini setidaknya memberi secercah harapan bahwa penegakan hukum akan berjalan secara adil dan transparan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, bahwa tugas jurnalistik tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini secara tuntas akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menjamin kemerdekaan pers dan menegakkan hukum.
Penatipikorindonesia.com bersama seluruh insan pers mengajak semua pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
(RED)










