MALANG, Penatipikorindonesia.com. Aroma dugaan praktik transaksional kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial LL, mengaku dipaksa merogoh kocek hingga Rp 15 juta agar istrinya, EL, bisa keluar dari ruang pemeriksaan Unit 1 Reskoba Polres Malang.
EL diamankan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB karena diduga memiliki tiga butir obat jenis Cytotec (misoprostol) tanpa resep dokter. Namun alih-alih proses hukum berjalan transparan dan proporsional, LL justru mengaku dihadapkan pada skema angka yang terus berubah dari Rp 30 juta, turun menjadi Rp 25 juta, Rp 20 juta, hingga akhirnya “deal” di Rp 15 juta.
“Saya tidak punya uang sebanyak itu. Motor satu-satunya saya gadaikan supaya istri saya bisa pulang,” ujar LL dengan nada getir.
Jika memang unsur pidana terpenuhi, mengapa tidak dilanjutkan sesuai prosedur hukum?
Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, mengapa harus ada angka jutaan rupiah yang dinegosiasikan?
LL juga mengaku, sosok yang meminta uang tersebut datang dengan mengatasnamakan pengacara dari pimpinan Reskoba. Pola ini memunculkan dugaan adanya perantara dalam proses yang semestinya steril dari praktik tawar-menawar.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa EL diduga memperoleh obat tersebut atas pesanan seseorang yang disebut sebagai “cepu” atau informan. Jika benar, maka publik patut mempertanyakan: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru jebakan operasional yang berujung pada ruang negosiasi?
Nama-nama yang disebut dalam dugaan kasus lain pada Februari 2026 yang berkaitan dengan pesta sabu di kawasan Ndilem menambah daftar tanda tanya. Apakah ada pola penggunaan informan yang tak terkontrol? Ataukah ini sekadar kebetulan yang belum terkonfirmasi?
Semua ini tentu membutuhkan klarifikasi resmi dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan. Sikap diam dalam isu sensitif seperti ini justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menegaskan semangat “Polisi untuk Rakyat”. Publik tentu berharap slogan tersebut tidak berhenti sebagai retorika, tetapi nyata dalam pengawasan internal dan penindakan terhadap oknum yang mencederai marwah institusi.
Sebab ketika hukum bisa dinegosiasikan dengan angka, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik melainkan fondasi keadilan itu sendiri.
Team













