Dugaan Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi Kembali Muncul di Pasuruan, Truk Tangki Diduga Tak Miliki Dokumen Resmi

PASURUAN, Penatipikor.com – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terpantau pada Selasa, 6 Januari 2026, di kawasan Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan.

 

Berdasarkan hasil temuan tim investigasi Media Radar Bangsa di lapangan, terlihat sebuah truk tangki berwarna biru-putih dengan lambung bertuliskan PT Sri Karya Lintas Sindo. Truk tersebut memiliki kode izin AHA: 05.AD.03.27.(01.02.03)1530, berkapasitas 8.000 liter, serta menggunakan nomor polisi berawalan W (kode wilayah Sidoarjo).

 

Saat awak media mendatangi sopir untuk melakukan konfirmasi, yang bersangkutan justru langsung melajukan kendaraan dan meninggalkan lokasi. Tim investigasi kemudian melakukan upaya mengikuti truk tersebut, yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya berhenti di wilayah Kota Pasuruan.

 

Ketika berhasil dihentikan dan kembali dimintai keterangan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen LO (Loading Order) maupun DO (Delivery Order), yang merupakan dokumen penting dalam sistem distribusi BBM dari Pertamina ke SPBU. Sopir juga menyampaikan bahwa unit truk tersebut merupakan milik seseorang yang disebut Abah Wahid, dengan pengurus bernama Rizal dan Rico.

 

Lebih lanjut, sopir mengklaim bahwa kondisi tangki dalam keadaan kosong dan baru saja keluar dari bengkel setelah perbaikan, yang disebutnya terjadi pada Rabu, 7 Januari 2025.

 

Namun tidak lama berselang, tim investigasi didatangi seorang pria berinisial UI, yang diduga sebagai pengawal kendaraan tersebut. Pria tersebut secara verbal membentak awak media dengan nada kasar, mempertanyakan alasan tim media mengikuti kendaraan tangki tersebut. Situasi sempat memanas akibat adu argumen antara pihak pengawal dan tim investigasi.

 

Tak lama kemudian, sopir kembali menaiki truk dan langsung meninggalkan lokasi bersama pengawal, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada awak media.

 

Atas rangkaian kejadian tersebut, muncul dugaan kuat adanya praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

 

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Selain itu, praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak industri atau masyarakat tidak berhak, serta meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam penyaluran subsidi energi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sri Karya Lintas Sindo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi Media Radar Bangsa akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang.

 

(Investigasi)