Penatipikor.com | DENPASAR – BALI , Kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan yang terjadi di Kota Denpasar pada 16 Januari 2026 menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
W.S. (35), warga Denpasar, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Peristiwa ini diduga telah direncanakan, mengingat kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi tidak aktif.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada 15 Januari 2026 korban dihubungi oleh J.N.H untuk menunggu seseorang yang disebut sebagai “bos besar” di kantor DE MANSION SPA yang berlokasi di kawasan Pertokoan Dewata Square. Keesokan harinya, korban diduga disergap oleh tujuh pria dan dua perempuan. Dalam kejadian tersebut, kepala korban ditutup dan ia mengalami pukulan di bagian belakang kepala.
Para pelaku diduga merampas satu unit tablet Xiaomi Redmi SE, tiga buah kunci mobil, serta tiga unit mobil. Korban juga disebut dipaksa mentransfer sejumlah uang ke rekening perusahaan. Salah satu pelaku bahkan diduga menodongkan benda yang menyerupai senjata api.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, pusing berkepanjangan, serta trauma berat. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp46.490.000.
Pihak Polda Bali telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan secara mendalam. Korban melapor dengan didampingi kuasa hukumnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan atau pembekingan oleh oknum tertentu, termasuk yang disebut berpangkat kolonel berinisial “A”, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Siapa pun yang memiliki informasi terkait peristiwa ini diharapkan dapat membantu penyelidikan dengan menghubungi pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan perampasan adalah pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat. Tidak ada tempat bagi tindakan premanisme, intimidasi, atau kekerasan terencana di tengah masyarakat. Setiap perbuatan melawan hukum pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mengajak saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan demi mengungkap fakta secara terang dan objektif.
Harapan masyarakat sederhana: penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan, agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud serta menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
(Red/dd)














