Surabaya, PenatipikorIndonesia.com – Dugaan konspirasi antara oknum di lingkungan Samsat Surabaya Timur dan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini mencuat ke ruang publik. Korban pencurian sepeda motor mengaku menemukan kejanggalan serius dalam sistem administrasi kendaraan, di mana motor yang telah lama hilang justru masih tercatat aktif dan pajaknya dibayarkan hingga bertahun-tahun ke depan.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar atas integritas sistem pelayanan publik, khususnya pengelolaan data kendaraan bermotor yang berada di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan korban, sepeda motor yang telah dilaporkan hilang secara resmi ke kepolisian masih tercatat aktif dalam sistem Samsat. Lebih mencengangkan, pajak kendaraan tersebut tercatat telah dibayar hingga tahun 2027, meskipun kendaraan secara fisik tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik sah.
Sebagian kendaraan dilaporkan hilang sejak tahun 2023, namun status pajaknya tetap berjalan normal. Fakta ini kembali mencuat dan menjadi sorotan publik pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Motor saya hilang hampir tiga tahun. Laporan polisi lengkap, STNK dan BPKB masih saya simpan. Tapi saat dicek, pajaknya aktif dan sudah dibayar sampai 2027. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Korban juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di Bapenda Jawa Timur, pajak kendaraan bermotor yang hilang tersebut memang tercatat telah dibayar penuh.
“Kalau motornya hilang, siapa yang membayar pajaknya? Uangnya masuk ke mana? Kami sebagai korban justru dibuat bingung,” keluhnya.
Secara aturan, kendaraan bermotor yang telah dilaporkan hilang dan dilengkapi Laporan Polisi (LP) seharusnya langsung diblokir dalam sistem Samsat. Artinya, kendaraan tersebut tidak dapat:
Membayar pajak
Memperpanjang STNK
Dialihkan kepemilikannya
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Sistem validasi pembayaran pajak yang seharusnya ketat diduga gagal mendeteksi status kendaraan bermasalah, atau lebih jauh, sengaja diabaikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan sistematis, yang berpotensi melibatkan oknum internal Samsat Surabaya Timur dan dimanfaatkan jaringan curanmor untuk “memutihkan” kendaraan hasil kejahatan secara administratif.
Selain kehilangan kendaraan, para korban mengaku mengalami kerugian berlapis, mulai dari proses administrasi yang berlarut-larut hingga kekhawatiran terseret persoalan hukum.
“Nama kami masih tercatat sebagai pemilik sah. Kalau motor itu digunakan untuk tindak pidana, kami bisa ikut terseret. Ini sangat menakutkan,” ungkap salah satu korban dengan nada cemas.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ipda Wawan memberikan keterangan singkat. Ia menyatakan bahwa aplikasi yang digunakan korban bukan aplikasi resmi Bapenda.
“Mas, itu bukan aplikasi resmi Bapenda. Seharusnya kalau sudah ada laporan polisi, pemilik segera mengajukan blokir kendaraan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim tidak ditemukan bukti notice pembayaran pajak.
“Sudah kami cek, itu masuk wilayah Samsat Manyar dan belum ada proses apa pun sejak tahun 2022,” tambahnya.
Namun kejanggalan kembali muncul ketika data yang sebelumnya menunjukkan pajak terbayar hingga 2027 mendadak berubah kembali ke status tahun 2022. Perubahan data secara tiba-tiba ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi sistem atau upaya pengaburan fakta administratif.
Atas persoalan tersebut, publik mendesak:
Audit menyeluruh terhadap sistem Samsat Surabaya Timur
Penelusuran data kendaraan hilang yang masih aktif pajaknya
Investigasi aliran dana pajak kendaraan bermotor bermasalah
Keterlibatan Polda Jawa Timur dan Inspektorat secara terbuka dan transparan
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi integritas pelayanan publik. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan terorganisir yang berlindung di balik sistem negara.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar korban tidak terus dirugikan, sementara pelaku kejahatan justru memperoleh perlindungan administratif.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim investigasi media masih terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada Bapenda Provinsi Jawa Timur.
Bersambung
















