TANGERANG, Penatipikor.com – H.B., pelaksana lapangan dari CV Berkah Putra Pantura selaku kontraktor proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, diduga telah menebar fitnah dan ancaman terhadap Imron R. Sadewo alias Bocah Angon, anggota Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang juga menjabat sebagai Redaktur di salah satu media online dan surat kabar nasional, “Minggu (06/07/25).
Permasalahan bermula ketika Imron R. Sadewo dan tim melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek RTH Kecamatan Kronjo. Ditemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan diduga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan tersebut kemudian disiarkan secara langsung melalui akun TikTok Bocah Angon, menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek oleh CV Berkah Putra Pantura.
Pemberitaan dugaan penyimpangan proyek ini kemudian tayang di puluhan media online lokal dan nasional. Organisasi wartawan seperti Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) serta Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) pun turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Menanggapi pemberitaan tersebut, H.B. mengeluarkan sanggahan di sejumlah media online, yang menurut Tim RJN berisi narasi fitnah dan ancaman terhadap Imron R. Sadewo.
Dalam sanggahannya, H.B. menuduh bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp2 juta oleh Bocah Angon dan mengancam akan melaporkan Imron ke Polresta Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
“Saya tidak kenal dengan Bocah Angon, tetapi menerima pesan WhatsApp dari akun tersebut yang meminta uang Rp2 juta.
Saya sudah berkonsultasi dengan ahli hukum, dan menurut mereka ini mengandung unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Mereka siap mendampingi saya membuat laporan ke Polresta Tangerang, atau bahkan ke Polda Banten,” ujar H.B. dalam sebuah pemberitaan.
Menanggapi hal itu, Imron R. Sadewo menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang kepada H.B. dan menyatakan bahwa siaran langsung yang dilakukan di lokasi proyek adalah berdasarkan temuan fakta di lapangan.
“Sudah puluhan media online yang memberitakan dugaan penyimpangan proyek RTH Kronjo yang dikerjakan oleh CV Berkah Putra Pantura.
Jangan menebar fitnah dan ancaman melalui berita sanggahan yang diterbitkan beberapa media online. Semua itu harus dibuktikan oleh H.B. Kami juga sedang berkoordinasi dengan DPP RJN berdasarkan bukti yang kami miliki untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk jalur hukum jika diperlukan,” tegas Imron saat ditemui di kediamannya, Saung Bocah Angon.
Ketua Umum RJN, Arpendi CLFE, juga menyampaikan sikap tegas melalui sambungan WhatsApp.
“DPP RJN akan mengambil langkah hukum atas dugaan penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan H.B. terhadap anggota kami, Imron R. Sadewo.
Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, tetapi juga melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi wartawan,” ujar Arpendi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Sumber: DPP RJN














