Bogor, Penatipikor.com – Siapapun yang terbukti terlibat melakukan penempatan PMI secara ilegal, pihak yang terlibat juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penempatan pekerja migran tanpa prosedur resmi.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama dinas terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI/Kementerian terkait, serta pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan penelusuran dan memastikan keberadaan LUNA dan Ajeng apabila memang terdapat dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Langkah cepat pemerintah dinilai penting untuk mencegah adanya korban baru PMI yang berangkat melalui jalur tidak resmi dan berpotensi menjadi korban TPPO.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perekrutan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan melalui jalur resmi agar para PMI mendapatkan perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta hak-haknya sebagai pekerja migran.

“Yanto jagur yang aktif sebagai Divisi Investigasi DPP LPKSM PATROLI menerima pengaduan dari PMI yg dilecehkan oleh majikannya di Negara Oman dan pemrosesnya di duga dibekingi oknum jurnalis”
Siti Anisyah warga KP. Naringgul Purwakarta Mengaku direkrut oleh sponsor yg bernama LUNA warga Purwakarta.
Pengakuan Siti mengatakan bahwa dalam proses keberangkatannya pihak keluarganya tidak pernah menandatangani surat ijin akan tetapi surat ijin keberangkatannya itu ditandatangani sendiri oleh sponsornya yg bernama LUNA saat ingin pergi membuat pasport. Keterangan Siti diperkuat dengan bukti video dari keluarganya yg mengatakan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan tandatangan dalam surat ijin keberangkatannya.
Kasus ini semakin menarik ketika Yanto jagur melihat bukti dokumen yg berupa KTP dan PASPORT.
Dari 2 dokumen tersebut ada perbedaan yg jelas terlihat
Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I, SH., MH, “KING JABAR” Berkomitmen Akan Mengawal Perkara ini sampai tuntas, dan siapapun yang terlibat di dalamnya kita akan pintai pertanggung jawaban di mata hukum.
Di KTP jelas tertulis Siti Anisyah kelahiran tanggal 24.04.1999
Namun pada pasport Siti tertulis kelahiran tanggal 21.04.1997
Siti mengaku diberangkatkan ke Oman Oleh Pemroses yg bernama AJENG warga Plered melalui PT bahana yang berlokasi dijakarta.
PMI tersebut mengeluh bahwa dia dilecehkan oleh majikannya di Oman berulangkali namun saat PMI tersebut mengadukan permasalahanya ke agency yg ada di Oman tidak ada respon sama sekali, bahkan PMI tersebut pun kembali mendapatkan kekecewaan saat mengadukan permasalahannya kepada sponsor dan pemrosesnya yg ada di Indonesia karna tidak ada tanggapan.
Dengan berbekal informasi dan pengaduan dr PMI maka Yanto jagur mencoba untuk menghubungi pihak pemroses yg bernama AJENG warga Plered Purwakarta namun malah Muncul seseorang yg diduga oknum JURNALIS yg bernama RUDIANA SAPUTRA atau yg lebih dikenal dengan nama panggilan DAFFA yg disinyalir bekingan dr pemroses tersebut.
Apabila dalam proses penyelidikan aparat ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penempatan PMI secara ilegal yang mengarah pada praktik TPPO, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan Pemerintah Diminta Segera Bertindak”
Dugaan tindak pidana TPPO dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pasal 10: setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan hukum.(Red).
Sumber: DPP LPKSM PATROLI














