Dinilai Lambat Tangani Keluhan Masyarakat, Disprindag Kabupaten Tangerang Terancam Didemo ??

Tangerang, Penatipikor.com – Kesal pengaduanya tak kunjung ditindak lanjuti oleh disprindag Kabupaten Tangerang, zarkasih dan tim hukum, berencana melakukan aksi demo didepan kantor Disprindag Kabupaten Tangerang. Senin (01/12/2025)

 

Aksi yang dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan oleh zarkasih selalu konsumen dan team kuasa hukum nya itu, didasari oleh kekecewaan atas lambat nya penanganan Disperindag kabupaten tangerang atas aduannya yang sudah hampir 1 tahun berjalan tanpa kejelasan.

 

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2024 lalu zarkasih dan kluarga berniat merayakan hari yang bersejarah untuk anaknya, atas prestasi non akademik yang diraihnya, dengan menikmati hidangan kerang ijo di Lestoran sambal ijo yang berada di wilayah Balaraja kabupaten Tangerang, banten.

 

Namun alih alih mendapatkan kepuasan dan kenyamanan dalam menyantap hidangan tersebut, zarkasih dan keluarga justru dikagetkan dan adanya salah satu kerang ijo yang hanya berisikan lumpur.

 

Berawal dari hal tersebutlah Zarkasih merasa gram dengan pelayanan pihak Lestoran sambal ijo, dan lantas segera mengadukan pristiwa tersebut kepada pihak Disprindag Kabupaten Tangerang dengan harapan agar keluhan dan kekecewaan yang dialami oleh dirinya dan keluarga dapat segera ditangani.

 

Waktu demi waktu berlalu, dan bulan demi bulan terlewatkan, namun tindak lanjut atas laporan yang ia layangkan kepada pihak Disperindag dan beberapa instansi terkait seoalah mandek, dan tanpa kejelasan. Muak dengan segala kebobrokan yang terjadi, Zarkasih bersama team kuasa hukum nya, dalam waktu dekat akan segera menempuh jalur gugatan konsumen terhadap pihak lestoran, serta melakukan aksi demo, atas lambat nya respon disperindag atas keluhan masyarakat.

 

“Jangan enak enak aja kerja diruangan ber AC, saya ini masyarakat, masyarakat yang merasa telah dirampas hak konsumen nya oleh salah satu lestoran. Kerang yang saya dan kluarga beli beberapa berisi lumpur, coba bayangkan. Hampir setahun saya adukan pristiwa tersebut kepada disperindag tapi sampai saat ini mandek tanpa kejelasan. Ujar Zarkasih dengan nada kesal.

 

Sementara itu kuasa hukum Zarkasih, Doni ST S.H mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menempuh beberapa upaya,termasuk gugatan perdata terhadap pihak lestoran. Iapun membenarkan bahwa pihaknya berkemungkinan untuk melakukan aksi damai didepan gedung disperindag Kabupaten Tangerang, sebagai bentuk kekecewaan dan bela sungkawa atas matinya kepekaan pejabat disperindag terhadap keluhan masyarakat selalu konsumen.

 

“Ya kita akan segera melakukan beberapa upaya hukum, termasuk aksi apabila situasi nya memungkinkan. Singkat Doni.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak lestoran, dan kepala disperindag kabupaten tangerang belum dapat ditemui, guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.

(Nurdin)