Surabaya, Penatipikorindonesia.com– Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan, di bawah komando Polrestabes Surabaya, diduga tidak menjalankan tugas secara profesional dalam menangani laporan dugaan penipuan.
Alih-alih fokus mengusut perkara hingga terang benderang, oknum penyidik berinisial MN justru disebut berulang kali mendorong korban untuk berdamai dengan terlapor berinisial M. Langkah ini menimbulkan pertanyaan keras: apakah penyidik sedang menegakkan hukum, atau justru berupaya meredam perkara?
Korban, Dwi Syaiful, mengungkapkan laporannya sejak November 2025 seperti berjalan di tempat. Status hukum terlapor tak kunjung jelas, sementara korban merasa diposisikan seolah pihak yang harus mengalah.
“Kami sudah serahkan saksi dan barang bukti. Tapi tidak ada kepastian. Justru kami diarahkan untuk damai,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).
Lebih jauh, korban mengaku mendapat tekanan psikologis melalui pernyataan bahwa terlapor telah menggunakan jasa pengacara. Bagi masyarakat awam, narasi seperti ini bukan sekadar informasi, melainkan bisa menjadi bentuk intimidasi terselubung yang membuat korban merasa lemah sebelum proses hukum berjalan.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan independensi penyidikan. Penyidik semestinya berdiri di tengah, bukan menggiring opini atau memengaruhi keputusan korban.
Ironisnya, ajakan damai disebut juga disampaikan kepada ayah dan adik korban. Pertanyaannya, untuk kepentingan siapa perdamaian itu didorong? Mengapa proses hukum yang seharusnya objektif justru terkesan diarahkan?
Tak hanya kerugian materiil, dampak kasus ini juga menyeret kondisi psikologis keluarga korban. Anak korban disebut sempat menolak sekolah dan meninggalkan rumah sebelum akhirnya ditemukan berada di rumah neneknya di Mojokerto. Luka non-materiil ini menjadi beban yang tak terlihat dalam berkas perkara, namun nyata dirasakan korban.
Kejanggalan lain muncul dalam dokumen resmi SP2HP. Dalam satu surat disebutkan telah dilakukan interogasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, namun pada surat berikutnya justru dinyatakan masih akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang sama. Inkonsistensi ini memunculkan dugaan adanya administrasi yang tidak rapi atau bahkan proses yang tidak transparan.
Publik berhak bertanya: apakah pengawasan internal sudah berjalan? Apakah pimpinan di Polrestabes Surabaya mengetahui dugaan ini? Jika benar terjadi penyimpangan, maka pembiaran sama artinya dengan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penegakan hukum bukan ruang kompromi yang menekan korban. Keadilan bukan barang yang bisa dinegosiasikan lewat rayuan atau tekanan psikologis. Jika aparat yang seharusnya melindungi justru membuat korban merasa terintimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara melainkan marwah institusi.
Kini publik menunggu langkah konkret dan transparan. Sebab kepercayaan masyarakat tidak runtuh dalam satu hari, tetapi bisa hancur karena satu oknum yang dibiarkan.
Bersambung
















