Dibalik Mulusnya Jalan Beton Desa Cikasungka, Dukungan Warga Muncul Dibalik Kuatnya Aroma Busuk Pembangunan, Fungsi Pengawasan Kini Bak Macan Ompong.?

Tangerang|penatipikorindonesia.com-Aroma kuat akan adanya dugaan praktik penyimpangan didalam proses pelaksanaan proyek betonisasi yang berada di RW 09 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kini semakin memanas, suara dukungan beberapa warga atas adanya pembangunan jalan yang di duga kuat bermasalah tersebut kini mulai menggema diruang publik. Rabu (15/04/26)

Muncul nya narasi dukungan beberapa warga terhadap pelaksanaan pembangunan jalan oleh Pemerintah Desa Cikasungka dibeberapa platform media online beberapa waktu ini, tentunya sangat lah relevan dan amat dapat diterima nalar, hal tersebut dimungkinkan lantaran beberapa warga sangat menantikan adanya pembangunan jalan yang disebut sudah dinantikan selama Tiga Dekade lamanya.

Penantian yang dirasa cukup lama tersebut,akhirnya berbuah manis, jalan tersebut pun akhirnya dibangun. Namun sangat disayangkan beberapa faktor ketidak tahunan masyarakat atas bagai mana proses dan metode pelaksanaan pembangunan jalan yang baik dan benar menempatkan narasi dukungan tersebut sebagai tameng yang dipasang oleh beberapa oknum, guna menutupi adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi dapat mengurangi umur pakai jalan dan merugikan keuangan negara.

Pada fase ini apa yang menjadi harapan warga, apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan betonisasi jalan tersebut secara tidak langsung telah dinodai oleh adanya abisi untuk dapat memperoleh keuntungan besar atas nama kepentingan dan dukungan masyarakat.

Publik pun tentunya kini bertanya, apakah benar fungsi pengawasan di Kabupaten Tangerang sudah “Loyo” ? Jawabannya Entah, namun faktanya meski terdapat potensi ketidak sesuaian, berupa dugaan pengurangan volume ketebalan, proses pengerjaan proyek jalan tersebut tetap berlangsung tanpa adanya upaya pembenahan.

Minimnya keterangan maupun informasi yang diberikan berkaitan dengan proses pelaksanaan Proyek Betonisasi yang diduga kuat bermasalah tersebut belakangan mulai dikaitkankan sebagai upaya pengaburan informasi terhadap fungsi control,

Namun demikian,kebenaran tentunya memiliki jalannya sendiri,tanpa disadari, dengan muncul nya pemberitaan dibeberapa platform media online,yang menyuarakan dukungan terhadap Kepala Desa Cikasungka, maka secara tidak langsung memantapkan tudingan sebelum nya bahwa proyek tersebut adalah benar 100% merupakan milik Pemerintah Desa Cikasungka.

Selain itu, muncul nya beberapa pemberitaan tersebut,tentunya menjadi gambaran nyata bahwa transparansi informasi masih sangat langka dan sulit untuk diproleh.

Perlu diketahui Kepala Desa Cikasungka sebelumnya sudah coba dimintai informasi dan dikonfirmasi berkaitan dengan kegiatan betonisasi yang amat sangat diduga kuat bermasalah tersebut, namun hari demi hari berlalu,hingga munculnya beberapa pemberitaan dukungan warga di beberapa platform media online, tak satupun informasi yang diperoleh oleh awal media ini. Sesuatu hal yang amat begitu memperihatinkan tentunya.

Keritik demi keritik pun beberapa waktu ini terus berdatangan, bukan hanya pada metode pelaksanaan proyek yang diduga kuat tak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bungkamnya Kepala Desa Cikasungka soal proses pelaksanaan proyek betonisasi kala itu, tentunya menambah deretan list para pejabat di wilayah yang masih belum memahami urgensi informasi dan transparansi.

Sikap seperti ini tentunya seolah menggambarkan betapa anti patinya kepemimpinan Desa Cikasungka terhadap keterbukaan informasi.

Intensitas dan efektivitas fungsi pengawasan oleh Inspektorat maupun Kecamatan Solear dalam kurun beberapa waktu inipun tak lepas dari sorotan, beberapa pihak menilai bahwa baik Kecamatan Solear maupun Inspektorat masih belum menujukan kinerja terbaiknya. Sikap tegas tanpa kompromi ditubuh fungsi pengawasan tentunya sangat dirasa penting guna terus menjaga kepercayaan publik atas pengelolaan dan penyerapan anggaran terhadap pelaksanaan proyek fisik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga dapat memastikan secara real apakah transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan pembangunan desa sudah berjalan dengan sebagai mana mestinya atau justru sebaliknya.

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat tentunya memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Kualitas dan Kuantitas (Audit Fisik) serta melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk menilai kualitas konstruksi, perlu dilakukan guna memastikan apakah hasil pekerjaan infrastruktur Desa sudah sesuai dengan standar teknis, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan desain yang ditetapkan.

Salah satu aktivis senior asal kronjo, Arul, dalam sesi wawancara eksklusif beberapa waktu yang lalu, menilai bahwa banyaknya dugaan penyimpangan didalam proses pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah dengan berbagai modus yang belakangan ini sudah amat sangat memprihatinkan. Iapun (Arul) belakangan ini mulai menyoroti kinerja dan kewenangan Kecamatan didalam proses pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dinilai masih kurang optimal.

Menurut nya Kecamatan memegang peranan strategis sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini tentunya sesuai dengan tugas pokok camat untuk memastikan tata kelola administrasi, keuangan, dan pembangunan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurutnya salah satu fokus utama pengawasan adalah memperkuat sistem keseimbangan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Camat bertanggung jawab memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi agar perangkat desa bekerja secara efektif.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya

Lebih lanjut Arul beserta beberapa awak media mengatakan dengan tegas, akan segera mempertimbangkan langkah pengaduan secara resmi terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, apabila fungsi pengawasan dan Audit internal Kabupaten Tangerang masih seolah jalan ditempat.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini sebelumnya, didapati adanya beberapa kejanggalan didalam proses pelaksanaan proyek betonisasi tersebut, mulai dari proses pengerasa badan jalan yang nampak tidak merata yang dipenuhi gelombang dan tonjolan, diduga kuat proses pengerasa tidak dilakukan secara maksimal menggunakan alat berat. Lebih lanjut berdasarkan pantauan dilokasi, terdapat dugaan pengurangan tingkat ketebalan betonisasi yang diakibatkan oleh konstruksi badan jalan yang tidak merata dan bergelombang.

Perlu langkah pengawasan proaktif tentunya dari semua pihak, agar apa yang menjadi harapan masyarakat atas segala proses tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga dana desa dapat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, hingga sampai berita ini kembali diterbitkan untuk kesekian kali nya, Pimpinan Inspektorat, Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, masih belum dapat ditemui guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut. (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *