PASURUAN || Pena Tipikor Indonesia.com — Tekanan terhadap integritas lembaga peradilan kian menguat. Aliansi Poros Tengah kembali turun ke jalan, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Agama Kota Pasuruan dengan membawa tudingan serius: praktik persidangan yang diduga berlangsung sebatas formalitas, kehilangan esensi keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Aksi ini bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, melainkan sinyal keras atas menurunnya kepercayaan publik terhadap proses hukum—khususnya dalam perkara perceraian—yang dinilai sarat kejanggalan dan menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP).
Dalam orasinya, massa secara tajam menyoroti tahapan fundamental persidangan. Mediasi yang seharusnya menjadi ruang rekonsiliasi disebut hanya dijalankan sebagai ritual administratif. Sementara itu, pemeriksaan saksi dinilai kehilangan kedalaman, direduksi menjadi formalitas tanpa eksplorasi fakta yang memadai.
“Mediasi itu mandat hukum, bukan pelengkap berkas. Saksi harus digali keterangannya secara substansial, bukan sekadar dicatat identitasnya. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Saiful Arif, perwakilan Aliansi Poros Tengah (13/4/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian langsung dari warga yang mengaku pernah menjadi saksi di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa ruang untuk menyampaikan keterangan secara utuh nyaris tidak diberikan. Proses berlangsung cepat, minim pendalaman, dan berujung pada putusan cerai tanpa basis pembuktian yang kuat.
Lebih jauh, aliansi mengangkat dugaan praktik “saksi formalitas” hingga indikasi rekayasa saksi dalam perkara tertentu. Tuduhan ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap legitimasi putusan pengadilan.
Langkah Aliansi Poros Tengah tidak berhenti di jalanan. Mereka telah melaporkan dugaan tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial, sekaligus mendorong DPRD Kota Pasuruan untuk menghadirkan pimpinan pengadilan dalam forum evaluasi terbuka.
Sorotan kritis juga diarahkan pada lemahnya pengawasan internal. Fungsi hakim pengawas bidang internal—yang seharusnya menjadi benteng pertama menjaga integritas—dinilai tidak berjalan efektif. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang menyimpang dari prosedur.
Situasi kian memanas ketika massa aksi mengaku tidak ditemui oleh pimpinan pengadilan. Absennya respons tersebut memperkuat persepsi publik tentang tertutupnya lembaga terhadap kritik, sekaligus memperdalam jurang ketidakpercayaan.
Dalam tuntutannya, Aliansi Poros Tengah mendesak langkah konkret dan terukur:
Evaluasi total sistem persidangan
Verifikasi ulang kredibilitas dan independensi saksi
Optimalisasi dan penguatan proses mediasi
Penindakan tegas terhadap oknum yang melanggar. Transparansi menyeluruh serta pembukaan akses pengaduan publik
Aliansi menegaskan, gerakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya menjaga marwah hukum itu sendiri agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan.
“Peradilan adalah benteng terakhir. Ketika di dalamnya muncul praktik formalitas dan manipulasi, yang runtuh bukan hanya putusan, tetapi kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan aliansi.
Pada momentum yang sama, Yudi yang dikenal sebagai Yudi Buleng, melontarkan kritik lebih tajam terhadap kepemimpinan internal. Ia menilai kondisi yang terjadi mencerminkan kegagalan sistemik dalam menjaga transparansi dan integritas lembaga.
“Kondisi ini menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap praktik yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Yudi secara terbuka mempertanyakan kapasitas kepemimpinan Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan, Asyari. Menurutnya, apabila pimpinan tidak mampu memastikan sistem berjalan sesuai prinsip hukum, maka evaluasi hingga pencopotan jabatan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
“Dalam prinsip the right man on the right place, kegagalan menjalankan fungsi strategis adalah alasan sah untuk melakukan evaluasi bahkan pergantian,” tegasnya.
Aliansi juga menyoroti pola berulang dari kondisi yang mereka sebut sebagai “ruang gelap” dalam tubuh peradilan—sebuah istilah yang menggambarkan praktik yang tidak transparan dan berpotensi merusak tata kelola hukum.
Karena itu, tuntutan yang diajukan tidak lagi bersifat normatif. Aliansi mendesak langkah luar biasa: evaluasi total, pemulihan fungsi pengawasan internal, serta restrukturisasi kepemimpinan jika diperlukan, demi menjaga kredibilitas institusi peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, tekanan publik terus menguat. Aliansi Poros Tengah memastikan bahwa aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan digelar apabila tidak ada respons konkret dari pihak berwenang.
(RED)












