Sumedang || Penatipikorindonesia.com – Sabtu, 16 Mei 2026 Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang Perumahan Janatipark kian panjang dan makin serius. Selain sudah terbukti melanggar aturan sistem pengupahan dan tidak menyediakan fasilitas wajib ibadah & makam umum puluhan tahun, kini terungkap dua pelanggaran berat baru: sungai ditutup dan dialihfungsikan jadi jalan akses, serta lahan sempadan sungai milik masyarakat yang dihibahkan IPDN dirubah, dipagar, dan disempitkan jauh di bawah ketentuan undang-undang .
Berikut rangkuman lengkap semua pelanggaran yang terungkap:
1. Upah di bawah standar: Gaji satpam hanya Rp1.800.000/bulan, Bahakan tenaga kebersihan hanya di gajih Rp 1.000.000 padahal UMK Sumedang 2026 Rp3.900.000/bulan, anehnya karyawan dari yayasan digajih sesuai UMK, jelas langgar UU No.13/2003 Ketenagakerjaan.
2. Tanpa fasilitas wajib: Tidak ada sarana ibadah dan TPU sejak berdiri puluhan tahun lalu langgar UU No.1/2011 Perumahan & Kawasan Permukiman, wajib alokasi min. 2% lahan.
3. Sungai ditutup jadi jalan akses: Badan sungai asli ditimbun, ditutup beton, dan dijadikan jalan masuk utama ke perumahan langgar UU No.38/2011 tentang Sungai & UU No.17/2019 Sumber Daya Air. Sungai adalah aset negara, dilarang dialihfungsikan sembarangan, risiko banjir sangat tinggi.
4. Sempadan sungai dirampas & disempitkan:- Aturan sah: Wajib 4 meter total 2 meter kiri, 2 meter kanan dari tepi sungai (sesuai ketentuan daerah & hibah lahan IPDN untuk kepentingan umum) .
Fakta lapangan : Sempadan dipagar, diambil alih, dan sisanya hanya 40 cm sampai 1,5 meter saja sisa lahan dijadikan milik pribadi perumahan. Ini lahan hibah masyarakat, bukan milik pengembang, dan sempadan sungai adalah kawasan lindung, tidak boleh dimiliki atau dipagar.
“Lahan itu dulu dihibahkan IPDN untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk sempadan sungai. Sekarang dipagar tinggi-tinggi, kami tidak bisa lewat, sungai ditutup, kalau hujan air langsung naik ke rumah kami. Dulu janji dibangun fasilitas, malah ambil hak kami semua,” ungkap perwakilan warga yang sudah tinggal lebih dari 25 tahun.
Pengamat hukum tata ruang menegaskan, pelanggaran ini masuk kategori berat & berbahaya:
▪︎ Sempadan sungai berfungsi mencegah banjir, menjaga kestabilan tanah, dan jalur evakuasi. Disempitkan berarti sengaja menciptakan bahaya bencana.
▪︎ Sanksi: Denda sampai Rp500 juta, pencabutan izin usaha & izin lokasi, pembongkaran total jalan liar & pagar, serta ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun bagi penanggung jawab perusahaan.
▪︎ Warga berhak menuntut pengembalian lahan, ganti rugi kerugian puluhan tahun, dan pemulihan aliran sungai ke bentuk aslinya.
Sampai berita diturunkan, manajemen Janatipark sama sekali belum merespons semua tuduhan pelanggaran bertubi-tubi ini.
Bahkan saat awak media mencoba menghubungi DD yang menjabat sebagai manager eastate, melalui sambungan selulernya tidak direspon begitupun saat washhap malah balik memblokir no awak media.
Warga berharap pemerintah segera menindak lanjuti pemberitaan ini untuk segera di ditindak dan mengembalikan hak masyarakat, serta memulihkan lingkungan sebelum terjadi bencana banjir yang lebih parah.
Penulis : Rilis@team.ppri.indonesia
Editor ; Redaksi PTI












