Penatipikor.com | Banyumas — Ratusan warga Desa Gandatapa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar aksi damai menuntut penutupan aktivitas tambang galian C (pasir hitam) milik PT Keluarga Sejahtera Bumiindo, Senin (19/1/2026).
Aksi tersebut berlangsung di Dusun Blembeng, Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Massa mengawali aksi dengan konvoi menggunakan sepeda motor dan mobil berkeliling desa, lalu menuju lokasi tambang yang berada di kaki Gunung Slamet. Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan orasi di depan Balai Desa Gandatapa.
Koordinator aksi, Fajar Kurniawan, menyebutkan demonstrasi ini dipicu oleh kerusakan parah Jalan Raya Baturraden Timur akibat aktivitas puluhan dump truk bermuatan tambang yang melintas setiap hari dengan tonase berlebih.
Menurut Fajar, truk-truk pengangkut pasir dan batu tersebut kerap melaju secara ugal-ugalan dan mengabaikan aturan keselamatan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Yang paling nyata dampaknya adalah rusaknya Jalan Raya Baturraden Timur. Dump truk bolak-balik dengan muatan berat dan ugal-ugalan. Kami turun ke jalan dan akan mengawal terus agar tambang ini ditutup,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam sehari terdapat sekitar 50 hingga 70 truk tambang yang melintas dari lokasi tambang. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat luas karena kerusakan jalan berdampak pada ribuan pengguna, sementara perbaikannya menggunakan dana negara.
“Kalau truknya puluhan, dampaknya ribuan pengguna jalan. Jalan rusak, masyarakat yang dirugikan, dan negara yang menanggung biaya perbaikan,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan yang turun aksi terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aktivis lingkungan, organisasi masyarakat, hingga warga yang terdampak langsung. Mereka menilai aktivitas tambang pasir galian C tersebut sudah melampaui batas toleransi.
Meski pihak perusahaan disebut memiliki izin lengkap, Fajar menegaskan izin tambang tetap dapat dievaluasi apabila terbukti menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Izin memang lengkap, tapi bisa dievaluasi. Dampaknya sudah nyata. Kami juga akan membentuk satgas bersama untuk membantu kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum. Jika masih ada truk yang melanggar tonase, akan kami cegat dan tertibkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gandatapa, Didit, menyampaikan bahwa pemerintah desa telah menggelar musyawarah bersama warga pada 16 Januari 2026 guna membahas keluhan dan dampak aktivitas tambang tersebut.
(Red/degading)
















