Madiun, Penatipikor.com – Dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Madiun mencuat ke publik. Kasus ini diduga melibatkan sistem pengelolaan dan pengkondisian yang telah direncanakan secara terstruktur hingga menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar.(14/11/25).
Hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Reskrim Polres Madiun menunjukkan adanya jejak praktik korupsi yang terorganisir. Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi kasus serupa di BPR lain.
“Arah penyidikan terus kami dalami. Kami memburu para pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kami menelisik setiap operasi yang dapat merugikan APBD kota maupun daerah,” ujar Aiptu Agus Riyadi.
Agus menegaskan bahwa praktik tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang direncanakan, dengan pola kerja licik dan merugikan hak masyarakat luas. Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan kelas atas maupun tingkat bawah, akan diproses tanpa pengecualian.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku sejak tahun 1999 hingga aturan terbaru tahun 2025. “Prinsipnya, seluruh aparatur harus bekerja secara amanah, adil, tepat, dan benar untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh pelaksana proyek maupun pemenang tender agar bekerja sesuai aturan pemerintah. Pengawasan dari pusat dan publik kini semakin kuat, sehingga setiap penyimpangan akan mudah terdeteksi.
Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah demi terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan.
Sumber: info.ags.jgr / Madiun – Jawa Timur














