Surabaya, PenatipikorIndonesia.com – Hukuman penjara rupanya tak membuat jera seorang residivis narkoba berinisial SR (58). Meski pernah mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun dalam kasus serupa, SR kembali tertangkap tangan sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.
SR diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Penangkapan ini sekaligus membongkar jaringan peredaran sabu yang telah beroperasi sejak Desember 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 17 plastik klip sabu seberat bruto 31,62 gram, timbangan digital, skrop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang dijadikan pelaku sebagai “gudang berjalan” untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan, SH, MH, menegaskan bahwa SR bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2011. Setelah bebas pada 2014, yang bersangkutan kembali terlibat aktif sebagai pengedar sabu,” tegas AKP Putrawan.
Tak hanya SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR, BP, dan AF, yang berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna. Ketiganya membeli sabu dari SR secara patungan, lalu mengonsumsinya bersama di sebuah rumah di Jalan Bogen Surabaya pada 22 Januari 2026 malam.
Hasil tes urine yang dilakukan Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan ketiganya positif methamphetamine, memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan narkotika.
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dipaketkan ulang dalam jumlah kecil sebelum diedarkan ke para pelanggan.
“Setiap ada pembeli, pelaku mengambil sabu dari jok sepeda motornya. Cara ini digunakan untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP Putrawan.
Penangkapan SR dinilai memutus mata rantai peredaran sabu yang menyasar masyarakat perkotaan, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika yang terus mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus SR, ancaman pidana lebih berat menanti karena berstatus residivis dan menguasai barang bukti di atas lima gram, yang berpotensi hukuman penjara jangka panjang hingga maksimal.
Arifin
















