PASURUAN | Penatipikorindonesia.com –
Dunia pers dan aktivisme di Kota Pasuruan tengah diterpa badai konflik internal yang jarang terjadi. Seorang oknum wartawati berinisial IM, yang sebelumnya melaporkan sejumlah jurnalis ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, kini justru balik dilaporkan oleh Aliansi Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan (SAPA) ke Polres Pasuruan Kota.
Dalam laporan tersebut dilayangkan pada Senin (7/7/2025), menyusul tuduhan serius berupa dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dianggap telah mencoreng marwah profesi jurnalis dan memperuncing gesekan antar sesama insan pers.
Langkah ini menjadi babak baru dalam kisruh antar profesi yang sebelumnya hanya dibisikkan dari mulut ke mulut. Kini, semuanya mengemuka di ruang publik, lengkap dengan potensi ancaman perpecahan soliditas pers lokal.
“Ini bukan soal membela isi berita. Tapi ketika sesama jurnalis saling melaporkan tanpa etika klarifikasi, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik seluruh profesi,” tegas Ketua SAPA, H. Sugeng Samiaji, kepada wartawan usai pelaporan.
Sugeng mengaku kecewa terhadap tindakan sepihak yang diambil IM tanpa membuka ruang mediasi. Ia menyebut hal ini sebagai preseden buruk dalam dunia jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi mekanisme etik sebelum melangkah ke jalur hukum.
“Kami Saling Menguatkan, Bukan Menjatuhkan”
Salah satu wartawan yang disebut-sebut menjadi korban dalam kasus ini, Nur Salim alias Cak Kacong, turut angkat bicara. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap laporan IM yang dinilainya sarat muatan pribadi dan tidak merepresentasikan semangat kolegial sesama pewarta.
“Saya emosi, jujur. Tapi kami tidak ingin membalas dengan cara yang sama. Kami tetap menghormati hukum, meski sangat menyayangkan bahwa profesi ini sekarang jadi alat konflik, bukan alat kontrol sosial,” tutur Cak Kacong.
Lebih lanjut, ia berharap persoalan ini tidak digoreng oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terselubung. Ia juga menegaskan bahwa SAPA tetap membuka ruang penyelesaian kekeluargaan, seraya menyerahkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Polisi Terima Laporan, Dewan Pers Dilibatkan
Pihak Polres Pasuruan Kota telah menerima laporan resmi dari SAPA. Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan menjunjung asas keadilan.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak aliansi. Semua laporan akan kami proses sesuai SOP. Para pelapor dan saksi akan kami undang untuk dimintai keterangan,” jelas Choirul.
Selain itu, SAPA juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Dewan Pers sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme etik. Langkah ini sekaligus menandakan bahwa konflik tidak hanya bergulir di ranah hukum, tapi juga di wilayah etik dan moral profesi. LBH Masih Bungkam, IM Belum Beri Tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawati terlapor maupun tim pendamping hukumnya dari salah satu LBH di Pasuruan masih bungkam. Tak ada pernyataan resmi yang disampaikan ke media, meski tekanan publik terus membesar.
Situasi ini semakin memperuncing tanda tanya di kalangan jurnalis dan aktivis, apakah ini sekadar dinamika profesi, atau justru merupakan cerminan dari krisis integritas dalam tubuh pers lokal.
Catatan Redaksi: penatipikorindonesia.com
Kasus ini menyimpan ironi mendalam: profesi yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru diwarnai saling serang dari dalam. Konflik antar wartawan tak hanya melemahkan solidaritas, tapi juga membuka celah bagi publik mempertanyakan integritas media itu sendiri.
Jika tak diselesaikan secara elegan, bukan tidak mungkin kasus ini menjadi titik balik kemunduran moral jurnalisme di daerah. Sebuah tamparan keras bahwa kebebasan pers tanpa etika bisa menjadi bumerang yang menghancurkan dari dalam.
(RED)














