PASURUAN | Penatipikorindonesia.id – Polemik sengketa lahan antara Perumahan Griyo Mulyo dan Pemerintah Kota Pasuruan memasuki babak baru. Data yang dihimpun tim investigasi mengungkap kejanggalan serius dalam penerbitan sertifikat tanah yang saling tumpang tindih di kawasan Kebonagung.
Sertifikat 1993 vs Sertifikat 1997: Awal Masalah. Sertifikat hak milik Griyo Mulyo terbit tahun 1993 dengan luas 8.370 m². Namun, empat tahun kemudian, BPN Kota Pasuruan menerbitkan sertifikat baru atas nama aset Pemkot untuk Pasar Kebonagung—di atas lahan yang diduga sebagian menindih sertifikat warga.
“Bagaimana mungkin sertifikat lama yang sudah sah dan bersertifikasi negara bisa ditindih oleh sertifikat baru di lokasi yang sama? Ini yang kami pertanyakan,” ujar perwakilan LSM M_BARA yang mewakili Griyo Mulyo (2/8/2025).
Pengukuran Ulang yang Membingungkan Pengukuran ulang yang dilakukan tiga kali menghasilkan angka berbeda-beda: 7.100 m², 7.600 m², dan 7.900 m². Selisih 464 m² inilah yang kini menjadi tanda tanya besar—ke mana perginya tanah tersebut?
Sikap Pemkot yang “Menunggu Atasan”
Ketika dikonfirmasi, oleh awak Media Kepala Dinas Aset Kota Pasuruan, Moh. Amien, tak memberikan jawaban tegas
“Saya belum bisa memberikan jawaban, menunggu keputusan atasan,” ucapnya singkat. Bahkan ketika disodori fakta selisih pengukuran, ia hanya menjawab, “Harus dibuktikan dengan data, saksi, dan pengukuran ulang.
Langkah Selanjutnya LSM M_BARA menegaskan akan melanjutkan advokasi dan membuka data lapangan kepada publik. Sementara itu, Griyo Mulyo menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemkot serta BPN Kota Pasuruan.
Siapa penanggung jawab proses penerbitan sertifikat 1997? Apakah ada dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang? Bagaimana dampak sosial-ekonomi bagi warga yang kehilangan hak lahannya?
(RED)










