Surabaya, Penatipikorindonesia.com. Audiensi Aliansi Madura Indonesia (AMI) di DPRD Kota Surabaya berubah menjadi panggung kritik keras terhadap tata kelola dana reses. Dalam forum resmi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bachtiyar Rifai, Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai tidak mampu memaparkan secara terang mekanisme, dasar hukum, hingga sistem pengawasan penggunaan dana reses yang bersumber dari APBD.
Bagi AMI, situasi tersebut bukan sekadar miskomunikasi administratif, melainkan alarm serius soal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.
Sekretariat DPRD merupakan garda terdepan dalam proses pencairan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban dana reses. Ketika pejabat yang memegang kendali administrasi dinilai tak mampu menjelaskan aturan dasar, muncul pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya uang rakyat itu dikelola?
“Kalau pejabat administrasi tidak memahami aturan teknis dan payung hukumnya, maka patut diduga ada kelemahan serius dalam pengawasan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI.
AMI menilai lemahnya penjelasan tersebut berpotensi membuka celah pelanggaran administrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran, termasuk isu catering fiktif yang ikut disorot dalam forum tersebut. Menurut AMI, tanpa sistem kontrol yang jelas dan transparan, praktik mark-up, laporan fiktif, atau pembengkakan biaya sangat mungkin terjadi.
Tak berhenti pada kritik, AMI menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Organisasi tersebut berencana melaporkan dugaan pelanggaran dana reses dan indikasi catering fiktif ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman dan audit menyeluruh.
“Ini bukan sekadar wacana. Jika ada unsur pelanggaran, kami akan tempuh jalur hukum. Harus ada pemeriksaan terbuka agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan APBD,” tegasnya.
AMI juga mendesak pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua Bachtiyar Rifai, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait mekanisme pengawasan internal, standar verifikasi laporan reses, serta tanggung jawab Sekretariat DPRD dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai aturan.
Sorotan ini menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD Kota Surabaya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, ketidakjelasan bukan sekadar kelalaian ia bisa menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan.










