PASURUAN – Penatipikorindonesia.com Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan resmi masuk pusaran masalah hukum.
Aliansi Poros Tengah dalam audiensi terbuka di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (2/2/2026), menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung dan supervisi KPK, menyusul dugaan pelanggaran tata ruang, perusakan lahan pertanian, hingga indikasi penyimpangan teknis dan keuangan negara.
Aliansi menilai proyek yang digarap Kementerian PUPR itu berjalan tanpa koordinasi memadai dengan DPRD Kota Pasuruan serta mengabaikan rezim hukum tata ruang yang berlaku.
“Sawah bukan cadangan lahan proyek. Itu aset strategis negara. Jika LP2B dan KP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan ketahanan pangan nasional,” tegas Saiful Arif, Ketua LSM M-BARA.
Menurut Aliansi, pemaksaan proyek di atas lahan pertanian produktif tanpa revisi RTRW yang sah merupakan pola lama yang berbahaya dan sistemik, yang menggerus ruang hidup petani sekaligus melemahkan fondasi ketahanan pangan nasional.
DPRD Tak Boleh Berlindung di Balik “Proyek Pusat”
Aktivis antikorupsi H. Kaji Faisol menegaskan bahwa DPRD Kota Pasuruan tetap memegang kewajiban hukum untuk mengawasi PSN Sekolah Rakyat, meskipun proyek itu berasal dari pemerintah pusat.
“UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan regulasi pengawasan jasa konstruksi jelas memberi DPRD kewenangan penuh. Proyek ini memakai ruang Kota Pasuruan, berdampak pada lingkungan, dan menyentuh hak masyarakat. DPRD tidak boleh pasif,” ujarnya.
DPRD, lanjut Faisol, memiliki instrumen resmi mulai dari rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak), hingga pemanggilan kontraktor dan dinas terkait. Bahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan, DPRD wajib melaporkannya ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.
Material Diduga Ilegal, Ancaman Pidana Menanti
Dalam audiensi tersebut, LSM Jawapes juga mengungkap dugaan penggunaan material timbunan ilegal dalam proyek PSN SR.
Ketua DPD Jatim Jawapes, Kaji Sugeng, menegaskan bahwa penggunaan material galian tanpa izin merupakan kejahatan serius.
“Ini pelanggaran langsung UU Minerba. Pasal 158 dan 161 bisa menjerat penambang, pemasok, kontraktor, bahkan pihak yang membiarkan. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Dampaknya tidak hanya pidana dan korupsi, tetapi juga kerusakan lingkungan, hilangnya pajak daerah, dan pembiaran sistemik.
Timbunan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Sorotan lain datang dari Edi Ambon (Grib Jaya), yang menyebut proyek diduga menggunakan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu atau agregat teknis.
“Ini sangat berbahaya. Akibatnya bisa tanah amblas, bangunan retak, umur bangunan pendek, dan pada akhirnya merugikan negara,” katanya.
Sementara Yudi Buleng mengungkap pelanggaran lalu lintas armada proyek, mulai dari truk ODOL, tanpa terpal, hingga plat mati yang mengganggu ketertiban dan membahayakan warga di kawasan padat penduduk Wironini.
Aliansi Ajukan 7 Tuntutan dan Delik Aduan ke Kejagung
Aliansi Poros Tengah menegaskan akan mengawal perkara ini dengan tujuh tuntutan, termasuk:
Penghentian sementara proyek,
Pembongkaran dan penggantian material ilegal,
Sidak DPRD ke lokasi proyek, serta
Pengajuan delik aduan ke Kejaksaan Agung dan supervisi KPK, dengan tembusan ke Presiden dan Kementerian PUPR.
DPRD dan PUPR Beri Respons
DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima seluruh aduan dan berjanji akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjutinya.
Sementara Koko, Kabid PUPR Kota Pasuruan, mengklaim bahwa perizinan dan perubahan tata ruang telah dimaksimalkan sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Namun ia mengakui belum adanya koordinasi dengan DPRD terkait perubahan tata ruang, yang disebutnya akan dilakukan ke depan.
Namun bagi Aliansi Poros Tengah, pengakuan itu justru memperkuat dugaan bahwa proyek raksasa ini telah berjalan lebih cepat daripada hukum yang mengikatnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh proyek. Jika hukum dikalahkan, yang tumbang bukan hanya sawah, tetapi wibawa negara,” tutup Saiful.
(Red)













