PMII Cabang Kolaka Desak Kemenag Cabut Izin Operasional salah satu Pesantren di kolaka “

Kabupaten Kolaka || Penatipikorindonesia.com  – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kolaka menyampaikan sikap tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Kolaka. Dalam pernyataannya, PMII mendesak tiga lembaga pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum.

Ketua PMII Cabang Kolaka, [Nama Ketua], menegaskan bahwa pesantren yang menjadi tempat terjadinya dugaan pelecehan tersebut tidak lagi layak menjalankan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Agama Kabupaten Kolaka untuk mencabut izin operasional pesantren tersebut.

“Kami tidak ingin ada lagi korban di kemudian hari. Dunia pendidikan, apalagi pesantren yang seharusnya menjadi tempat mendidik akhlak, tidak boleh menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual. Kami mendesak Kemenag Kolaka segera mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujarnya kepada awak media, [tanggal].

Selain itu, PMII Cabang Kolaka juga mendesak Polres Kolaka untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan. Mereka menuntut agar pelaku diproses secara hukum tanpa adanya intervensi atau upaya pembungkaman.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus ini. Aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan pelaku diberi sanksi yang setimpal,” tegasnya.

Lebih lanjut, PMII juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka untuk aktif memberikan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.

“Korban harus mendapat perlindungan secara penuh. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan korban, terlebih ini terjadi pada anak di bawah umur,” tambahnya.

PMII Cabang Kolaka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

( @Red@ksi.pti.com**

News Feed