Malang, Penatipikorindonesia.com – Dugaan pencurian kabel milik negara di wilayah hukum Polres Malang berubah dari isu kriminal biasa menjadi ujian serius integritas penegakan hukum. Sempat ada pengamanan sejumlah orang, kendaraan, dan peralatan kerja pada Rabu dini hari, 26 Februari 2026. Namun setelah itu? Hening. Sunyi. Tanpa jejak transparansi.
Para terduga dibawa ke Mapolres. Tetapi alih-alih publik menerima kabar tentang pemeriksaan mendalam, penetapan tersangka, atau setidaknya gelar perkara, yang muncul justru kabar bahwa prosesnya lebih menyerupai mediasi. Tidak ada keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan. Tidak ada penjelasan soal status hukum para pihak. Tidak ada informasi tentang penyitaan barang bukti. Bahkan tidak terdengar kabar tentang SP3.
Jika benar unsur pidana tidak terpenuhi, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka? Jika perkara dihentikan, di mana dasar hukumnya? Jika masih berproses, mengapa publik dibiarkan menebak-nebak?
Perkara ini bukan persoalan sepele. Dugaan penggalian dan pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia menyangkut infrastruktur telekomunikasi milik negara aset strategis yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra. Setiap aktivitas penggalian jaringan kabel semestinya dilengkapi dokumen resmi: nota dinas, surat perintah kerja (SPK), hingga izin teknis dari instansi terkait.
Fakta di lapangan justru mengkhawatirkan. Dua penanggung jawab lapangan, Regan dan Jonathan alias Jojo, mengakui tidak memiliki dokumen administratif tersebut.
“Kami tidak ada PT dan surat seperti nota dinas Telkom, SPK, maupun dari dinas PU serta Simklock,” ujar salah satunya.
Pengakuan itu bukan detail kecil. Itu inti persoalan. Jika pekerjaan dilakukan tanpa dokumen resmi, maka pertanyaannya sederhana namun fundamental: atas legitimasi apa aktivitas tersebut berjalan?
Lebih jauh lagi, keduanya menyebut pekerjaan itu dilakukan untuk “mencarikan dana bagi Witel Telkom” dalam rangka agenda perpisahan pimpinan lama. Mereka juga mengklaim pekerjaan tersebut “di-backup” oleh seorang anggota lapangan berinisial Bram dari Polres Malang Kabupaten.
Klaim ini tidak bisa dipandang enteng. Jika benar ada dukungan oknum aparat, maka ini bukan lagi sekadar dugaan pencurian kabel, melainkan persoalan etik dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Jika klaim itu tidak benar, institusi kepolisian wajib segera meluruskan agar tidak menjadi bola liar yang merusak wibawa hukum.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada seremoni pengamanan. Membawa seseorang ke kantor polisi tanpa kejelasan proses lanjutan hanya akan melahirkan kecurigaan bahwa hukum bisa lentur terhadap pihak tertentu. Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan mulai dari pemeriksaan, penyitaan, gelar perkara, hingga penghentian penyidikan memiliki mekanisme dan jejak administrasi yang jelas.
Asas equality before the law bukan slogan kosong. Ketika dugaan pelanggaran menyangkut aset negara dan disebut-sebut melibatkan dukungan oknum aparat, maka transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban.
Publik tidak menuntut sensasi. Publik menuntut kejelasan. Apakah unsur pencurian terpenuhi atau tidak? Apakah ada penetapan tersangka? Apakah perkara dihentikan? Jika ya, berdasarkan pasal apa?
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Polres Malang masih belum diperoleh. Diamnya institusi justru mempertebal tanda tanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dipentaskan secukupnya?
















