Tangerang|penatipikorindonesia.com-Secara hukum tindakan curang dan korupsitif yang banyak dilakukan oleh para oknum pejabat di negri ini tentunya sangatlah tidak dapat dibenarkan, dilain sisi hal tersebut pula mencerminkan rendahnya moralitas dari para pemangku kebijakan. Namun meski demikian praktek haram yang berada dibalik sudut samar tersebut kini justru semakin masif dilakukan. Kamis (16/04/26)
Minimnya upaya pencegahan dan memudarnya efek jera, menjadikan praktek tercela tersebut semakin tumbuh subur, dan memunculkan varian varian dan modus baru perbuatan curang demi meraup keuntungan yang melimpah. Dari waktu ke waktu berbagai praktek curang tersebut terus menggrogoti keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat.
Berikut adalah rangkuman dan ulasan mengenai azab (siksa/konsekuensi) bagi para pejabat yang mengeruk uang rakyat, baik secara spiritual maupun keduniawian.
1. Hidup yang jauh dari kata Tenang dan selalu merasa Dikejar Bayang-bayang rasa bersalah.
Pejabat yang memakan uang rakyat diyakini hidupnya tidak akan tenang. Mahfud MD pernah menegaskan bahwa pelaku kejahatan uang negara, jika hari ini aman, besok atau lusa mereka akan dikejar oleh hukum maupun kesadaran diri yang menghantui.
2. Korupsi Menutup Pintu Keberkahan dan Rezeki Halal. Secara spiritual, korupsi dianggap merusak keberkahan hidup. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi, suap, atau curian tidak akan bernilai ibadah jika disedekahkan atau dizakatkan. Harta haram ini disebut membuka jalan menuju azab.
3. Azab yang Ditagih Sampai Akhirat.
Tindakan mengambil hak rakyat (seperti korupsi uang negara) tidak hanya diselesaikan di dunia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Konsekuensinya dianggap berat, ibarat mengambil tanah orang lain yang berujung petaka.
4. Konsekuensi Hukum di Dunia (Azab Hukum) Secara duniawi, pejabat pengeruk uang rakyat menghadapi “azab” berupa sanksi pidana yang berat, antara lain:
Penjara: Sesuai UU No. 31 Tahun 1999, koruptor dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, sementara Denda yang dikenakan bisa mencapai miliaran rupiah.
Selain hukum, pejabat tersebut akan menerima sanksi sosial berupa hilangnya kepercayaan publik dan kerusakan reputasi.
5. Dampak Kerusakan Sosial
Pengerukan uang rakyat tentunya turut pula menghambat peningkatan kualitas hidup masyarakat dan merusak moral, karena sumber daya yang seharusnya untuk rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ringkasnya, pejabat yang mengeruk uang rakyat akan menghadapi dua azab sekaligus: azab hukum dunia (penjara dan kehancuran reputasi) serta azab spiritual (hilangnya keberkahan dan tuntutan di akhirat)
Tulisan ini tentunya bersifat opini, namun demikian pada dasarnya tulisan ini bertujuan bukan untuk menghakimi siapapun melainkan salah satu upaya untuk mengingat kan serta memberikan manfaat informasi bagi masyarakat yang memerlukan nya. (Nurdin)















