PASURUAN | penatipikorindonesia.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia menyampaikan keprihatinan sekaligus kecurigaan atas pelaksanaan proyek konstruksi rehabilitasi plengsengan dan normalisasi batas Kelurahan Bakalan – Kelurahan Blandongan yang saat ini tengah berjalan. Proyek ini dikerjakan oleh CV Bangun Cipta Marta Nusantara dengan pagu anggaran sebesar Rp 731.520.000, namun tercantum pada papan proyek nilai kontrak hanya sebesar Rp 507.000.000.
Penurunan nilai penawaran ini mencapai sekitar 30% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 724 juta, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan kualitas hasil pekerjaan. Triga Nusantara menilai bahwa penawaran serendah ini bisa menjadi indikasi adanya praktik kolusi tender, di mana penawaran rendah dilakukan bukan karena efisiensi riil, melainkan hanya sebagai strategi predator (predatory bidding) untuk memenangkan tender dengan cara mengorbankan mutu pekerjaan.
“Kami menaruh curiga bahwa proses pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketika terjadi penurunan harga secara drastis hingga 30% dari HPS, patut dipertanyakan apakah itu hasil persaingan sehat atau justru bagian dari skenario tender formalitas belaka,” ungkap Akhmat Roziq akrap di panggil Erik
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak instansi terkait untuk:
Melakukan audit teknis dan administrasi terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Mengevaluasi kelayakan harga penawaran yang terlalu rendah apakah sesuai dengan standar teknis dan mutu pekerjaan yang diharapkan.
Mengawasi secara ketat kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung agar tidak terjadi penurunan mutu akibat efisiensi anggaran yang tidak sehat.
LSM Triga Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembangunan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pelaksanaan proyek sepertini rawan dan menyebapkan kerusakan dini sehingga berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran dan kerugian keuangan daerah
Berdasarkan landasan hukum dan pontensi pelanggaran dalam Perpres no.12 tahun 2021
pasal 6 dan pasal 7 penawaran tidak wajar dan kolusi melanggar prinsip pengadan pasal 78 pelanggaran prinsip dapat menjadi dasar pembatalan hasil lelang
Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat Pasal 22 larangan persengkongkolan dalam tender Pasal 19 buruf d larangan menghalangi pelaku usaha lain bersaing secara sehat
Undang-undang tipikor no 13 tahun 1999jo uu no 20 tahun 1999 Pasal 3 menyalagunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian negara
Pasal 7 pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan
(Tim Pas)














