Kritik Keras Ketum PPWI: Kapolres Tanjung Perak Dinilai Anti Kebebasan Pers

Surabaya, PenatipikorIndonesia.com – Sikap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, yang diduga memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan menuai kecaman keras. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata arogansi kekuasaan sekaligus sinyal kuat ketakutan aparat terhadap keterbukaan informasi publik.

 

Pemblokiran dilakukan saat awak media menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi pemberitaan. Alih-alih memberi klarifikasi, Kapolres justru menutup akses komunikasi, tindakan yang bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

 

Kecaman pedas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Jurnalis senior dan aktivis hak asasi manusia itu menyebut pemblokiran wartawan sebagai perilaku aparat bermasalah yang tidak pantas menduduki jabatan publik.

 

“Polisi yang memblokir wartawan hampir bisa dipastikan punya banyak masalah. Kalau bersih dan benar, kenapa harus takut dikonfirmasi?” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

 

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut, wartawan bukanlah musuh aparat penegak hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial. Ketika seorang Kapolres memilih bungkam dan memutus komunikasi, publik patut mencurigai adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

 

“Ini bukan soal etika komunikasi semata, tapi soal keberanian moral. Polisi yang anti wartawan biasanya takut boroknya terbongkar ke publik,” ujarnya.

 

Wilson bahkan menyebut, aparat kepolisian dengan pola pikir seperti itu seharusnya tidak memimpin institusi penegak hukum. Ia menilai tindakan AKBP Wahyu Hidayat mencoreng marwah Polri dan mempermalukan prinsip Presisi yang selama ini digaungkan.

 

“Polisi model begini sebaiknya mundur saja. Pulang kampung jadi petani jauh lebih terhormat dan berkah, daripada berseragam aparat tapi justru melanggar hukum dan menutup diri dari pengawasan publik,” kata Wilson dengan nada keras.

 

Sebagai aktivis kemanusiaan yang pernah menyuarakan isu hak asasi manusia di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Wilson mengingatkan bahwa jabatan Kapolres bukanlah kekuasaan absolut. Seluruh fasilitas negara yang digunakan, termasuk alat komunikasi, bersumber dari uang rakyat dan wajib digunakan untuk melayani kepentingan publik.

 

“Handphone itu dibeli dari uang rakyat. Jadi bukan hak pribadi Kapolres untuk memblokir rakyatnya sendiri, apalagi wartawan yang sedang bekerja,” tandasnya.

 

Tindakan pemblokiran WhatsApp wartawan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap kebebasan pers. Padahal, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi dan dijamin oleh undang-undang. Setiap upaya menghambat kerja jurnalistik patut dipandang sebagai ancaman serius terhadap hak publik atas informasi.

 

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa relasi antara aparat penegak hukum dan media masih sarat masalah. Ketika pejabat publik alergi terhadap konfirmasi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya akan semakin tergerus.

 

PPWI mendesak agar pimpinan Polri melakukan evaluasi serius terhadap perilaku pejabat di lapangan. Transparansi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kebebasan pers bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap aparat negara.

 

(TIM/Red)