Krisis Kepastian Proyek JLU Pasuruan Publik Menuntut Transparansi dan Keberanian Pemerintah

PASURUAN – penatipkkorindonesia.com
Di tengah gegap gempita janji pembangunan yang terus digaungkan Pemerintah Kota Pasuruan, proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Lebih dari 15 tahun sejak 2009, rencana pengadaan lahannya tak kunjung menunjukkan kejelasan — meninggalkan jejak panjang ketidakpastian dan kekecewaan masyarakat.

Aksi Damai,Rabu (5/11/2025), Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemkot Pasuruan.
Mereka menuntut kejelasan dan keberanian pemerintah dalam menuntaskan proyek yang digadang bernilai Rp1triliun,dengan kebutuhan pembebasan lahan sekitar Rp200 miliar.
“Dari mana Pemkot mendapatkan Rp200 miliar untuk proyek senilai Rp1 triliun?”ungkap Saiful Arif Ketua SLM M-BARA

Pertanyaan itu menggema di tengah kerumunan massa,yang menjadi simbol keresahan publik terhadap proyek yang terus dijanjikan namun tak kunjung berwujud nyata.
Dalam pernyataan sikapnya,Saiful arif juga menuding Pemerintah Kota Pasuruan tidak serius melaksanakan program JLU.
Penetapan lokasi(PENLOG) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek disebut telah “mati suri”sejak 2018,tanpa tindak lanjut konkret baik dari Pemkot maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sejak 2018 hingga kini,tidak ada langkah nyata dari PENLOG.
Sementara Dinas PUPR justru diam tanpa sikap. Ini bentuk pembohongan publik,”
ujar Saiful Arif dalam orasinya.

Saiful Arif juga menyoroti Ketidakpastian proyek JLU kini berdampak langsung pada masyarakat.
Banyak pemilik lahan yang tanahnya masuk dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2021 tidak dapat memecah sertifikat, menjual, maupun mengurus hak administratif karena status lahan mereka “terkunci” sebagai area proyek yang belum pasti.

proyek strategis daerah semestinya menjadi instrumen membangun kepercayaan publik — bukan memperlebar jurang antara rakyat dan pemerintahnya.
Dalam pernyataan sikapnya salah satu anggota FRPB menegaskan bahwa proyek JLU yang telah masuk dalam RPJMD Kota Pasuruan sejak 2018, kini justru “jalan di tempat”.
“Kami mendukung program JLU,tetapi pelaksanaannya tidak serius.
Penetapan lokasi sudah lima belas tahun lalu,tapi hasilnya nihil,”ujarnya

Saiful Arif menilai Dalam orasinya menyampaikan ketidaksiapan anggaran pembebasan lahan bukan sekadar persoalan administratif.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga terdampak, sekaligus memperlambat arah pembangunan strategis Kota Pasuruan.
“Publik berhak tahu arah dan rencana pembangunan.
Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana anggaran Rp1triliun itu dikelola dan sejauh mana progresnya,”
tegasnya

FRPB juga mendesak Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk turun tangan mengawasi pengelolaan keuangan dan proses lelang proyek JLU, guna mencegah potensi praktik “kongkalikong” yang merugikan daerah.
Sebagai langkah tegas, FRPB memberikan ultimatum 14 hari kerja kepada Pemkot Pasuruan untuk memberikan tanggapan resmi dan langkah konkret

Di waktu yang sama Saiful Arif menambakan Apabila tidak ada respons,kami dalam wadah FRPB berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Keuangan RI, dengan dugaan lemahnya perencanaan dan inkonsistensi arah kebijakan pembangunan strategis daerah.

“Pemimpin harus tegas, pemimpin harus bijak, pemimpin harus berani.
Kalau tidak, bagaimana bisa membawa perubahan untuk rakyat?”ucapnya

Di penghujung aksi, Mudrik Maulana, perwakilan FRPB,di halaman kantor kejaksaan kota Pasuruan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Kota yang telah mengawal jalannya aksi damai dengan tertib dan humanis.

“Kami, FRPB Kota Pasuruan, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi dan pengamanan dari Polres Kota Pasuruan dalam mengawal aksi damai kami terkait JLU.
Salam satu komando dan presisi!”
Ucap Mudrik Maulana, FRPB