Purwakarta, Penatipikor.com – Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menyampaikan keprihatinannya atas informasi dan pengaduan yang diterima terkait dugaan permasalahan yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purwakarta yang bekerja di Oman.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh majikannya selama bekerja di luar negeri.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penempatan, di antaranya dugaan perbedaan data pada dokumen identitas serta dugaan tidak dipenuhinya prosedur penempatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Arul menegaskan bahwa hingga saat ini korban maupun pihak keluarga diketahui belum membuat laporan resmi kepada kepolisian, Senin (29/6/26).
Oleh karena itu, KJNI mendorong agar korban dan keluarganya segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta instansi terkait agar seluruh fakta dapat diungkap melalui mekanisme hukum yang sah.
“Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran terhadap hak-hak PMI harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami mendorong korban maupun keluarganya untuk segera membuat laporan resmi agar aparat memiliki dasar dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Arul.
Lebih lanjut, Arul menyampaikan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penempatan PMI maupun unsur tindak pidana lainnya, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KJNI juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses bekerja ke luar negeri, penempatan melalui prosedur yang sah merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian hak, serta mencegah masyarakat menjadi korban praktik penempatan nonprosedural.
Sebagai organisasi pers yang menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme, KJNI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
KJNI juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga harkat dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri.
“Tidak boleh ada satu pun warga negara Indonesia yang kehilangan hak atas perlindungan hukum. Negara harus hadir, dan seluruh pihak yang berwenang diharapkan memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang menyangkut keselamatan dan hak-hak Pekerja Migran Indonesia,” tutup Arul.(Red)










