PENATIPIKOR.COM| DENPASAR — BALI.
Kejaksaan Tinggi Bali menggelar kegiatan Pemaparan Awal (Expose) atas permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Provinsi Bali terkait rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen guna mendukung program strategis pemerintah daerah.
Expose dipimpin dan dihadiri langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali, Bapak Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., serta Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., bersama para Asisten lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali. Turut hadir Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali yang akan berperan sentral dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek dimaksud.
Kegiatan pemaparan ini menjadi tahapan awal dalam rangka mitigasi risiko hukum (legal preventive) serta upaya pencegahan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek strategis yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pendekatan preventif ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahap perencanaan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari dan merupakan salah satu solusi strategis dalam penanganan permasalahan sampah di Bali sekaligus mendukung upaya penyediaan energi alternatif yang berkelanjutan.
Dari aspek pembiayaan, proyek ini direncanakan akan didanai oleh investor yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Keterlibatan lintas bidang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali, khususnya sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Intelijen, mencerminkan komitmen Korps Adhyaksa dalam memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.
Pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara diarahkan agar proyek berjalan on the track, tepat waktu, serta terhindar dari potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya proyek-proyek strategis yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum, demi terwujudnya Bali yang bersih dan mandiri energi.
(red/degading)















