Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Jakarta || Penatipikorindonesia.com  – Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.

HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.

HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

YW selaku Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sumber : Humas Kejagung

( @Red@ksi.pti.com**