Surabaya, PenatipikorIndonesia.com – Menyusul mencuatnya pemberitaan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polsek Semampir berinisial AF dalam perkara narkoba bersama dua rekannya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, akhirnya memberikan hak jawab kepada publik.
Iptu Suroto membenarkan bahwa oknum AF telah dipindah tugaskan dari Polsek Semampir ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pemindahan tersebut, kata dia, dilakukan agar AF dapat menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di tingkat Polsek.
“Oknum berinisial AF memang dipindah tugaskan untuk fokus menjalani pemeriksaan di Propam. Terkait hasil pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan,” ujar Iptu Suroto.
Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum AF, termasuk apakah yang bersangkutan telah dikenakan sanksi etik sementara atau pembatasan kewenangan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik, terlebih perkara yang menyeret nama anggota kepolisian menyangkut kasus narkoba, kejahatan yang selama ini gencar diberantas aparat.
Iptu Suroto menegaskan, pemindahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas pelayanan kepolisian agar tetap berjalan normal.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Jangan sampai proses pemeriksaan terhadap AF berdampak pada pelayanan di Polsek maupun Polres,” lanjutnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan Propam dan tidak berspekulasi, seraya menegaskan komitmen institusi untuk bersikap terbuka.
“Kami memahami perhatian publik. Namun kami meminta semua pihak tetap menjaga kondusivitas. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen transparan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Meski demikian, publik kini menanti langkah tegas dan transparansi nyata, bukan sekadar pemindahan tugas, agar penegakan disiplin internal kepolisian benar-benar berjalan dan kepercayaan masyarakat tidak kembali tergerus.
Bersambung













