Kasus Dugaan Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Propam Polda Jatim Diminta Buka Suara

Surabaya, PenatipikorIndonesia.com -Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang terindikasi mengonsumsi narkoba kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan tamparan keras terhadap komitmen pemberantasan narkoba dan cermin lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian, khususnya di wilayah Jawa Timur.

 

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial AF dan G, bersama satu rekan lainnya, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekitar tiga bulan lalu.

 

Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut terkesan mengendap tanpa kejelasan. Tidak adanya penjelasan resmi ke publik justru memunculkan dugaan pembiaran dan menimbulkan kecurigaan serius terhadap kinerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

 

Sikap diam aparat pengawas internal dinilai memperburuk citra Polri di mata masyarakat. Di tengah gencarnya penindakan terhadap warga sipil dalam kasus narkoba, publik mempertanyakan mengapa ketika dugaan justru menyeret oknum aparat, proses penanganannya seolah berjalan tertutup dan minim transparansi.

 

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin melontarkan kritik keras terhadap Propam Polda Jatim. Ia menilai lambannya respons dan sikap Diam aparat pengawas justru memperkuat persepsi bahwa penegakan disiplin di internal Polri masih sarat kepentingan dan jauh dari prinsip keadilan.

 

“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika benar ada anggota polisi yang mengonsumsi narkoba, maka itu adalah kejahatan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap tugasnya sebagai penegak hukum. Propam tidak boleh bersembunyi di balik proses internal. Publik berhak tahu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dikompromikan,” tegas Imam Arifin kepada wartawan, Sabtu (31/01/2026).

 

Ia menegaskan, penanganan kasus secara tertutup hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Menurutnya, sanksi etik tanpa proses pidana hanyalah formalitas yang berpotensi melanggengkan impunitas di tubuh aparat penegak hukum.

 

“Jangan sampai hukum terlihat galak ke masyarakat kecil, tetapi kehilangan taring saat berhadapan dengan aparat sendiri. Jika rakyat bisa dipenjara karena narkoba, maka polisi yang terlibat harus diproses lebih keras, bukan justru dilindungi,” ujarnya.

 

Imam mendesak Propam Polda Jawa Timur segera membuka hasil pemeriksaan secara terang-benderang, termasuk menjelaskan status hukum dan sanksi yang dijatuhkan kepada para oknum yang diduga terlibat. Ia juga meminta agar kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan etik internal semata, melainkan dilanjutkan ke proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran undang-undang.

 

Upaya konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K., melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum membuahkan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sikap Diam tersebut justru semakin memperkuat tanda tanya publik terkait keseriusan dan keberanian Propam dalam menindak anggotanya sendiri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Jawa Timur belum menyampaikan pernyataan resmi. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar retorika, sebagai bukti bahwa Polri sungguh-sungguh membersihkan internalnya dari praktik penyalahgunaan narkoba.

 

Kasus ini dinilai sebagai ujian integritas dan keberanian institusi Polri, khususnya Polda Jawa Timur. Ketegasan Propam dalam membuka dan menuntaskan kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah reformasi kepolisian benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai jargon tanpa makna.

 

Bersambung