Isu Tangkap Lepas Pengguna Narkoba Mencuat di Polres Tanjung Perak, Propam Polda Jatim Didesak Turun Tangan

Surabaya, Penatipikor.com-Dugaan praktik tangkap lepas terhadap terduga pengguna narkoba kembali mencuat dan menyeret nama Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, seorang terduga pengguna narkoba inisial U, P, dan S, sempat diamankan aparat kepolisian 15 Desember 2025, namun kemudian dilepaskan tanpa kejelasan proses hukum yang transparan.

 

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Namun, penanganannya diduga tidak berlanjut ke tahap penahanan, rehabilitasi, maupun proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kalau benar hanya diamankan sebentar lalu dilepas, ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Penanganan kasus narkoba seharusnya tegas, terbuka, dan sesuai prosedur hukum,” ujar sumber tersebut kepada media, Selasa (24/12/2025).

 

Kondisi ini memicu dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara narkotika. Terlebih, praktik tangkap lepas selama ini kerap dikaitkan dengan isu transaksional yang merusak marwah penegakan hukum.

 

Saat dikonfirmasi terkait isu tersebut, salah satu perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Edi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan internal.

 

“Kami cek dulu,” ujarnya singkat kepada wartawan.

 

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, S.H., M.H., juga telah dikonfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Melalui pesan singkat WhatsApp tertanggal 24 Desember 2025, ia hanya menjawab singkat:

 

“Terima kasih infonya, mas.” Ujar Suparlan

 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait kronologi penangkapan, status hukum, maupun alasan dilepasnya terduga pengguna narkoba tersebut.

 

Sorotan publik pun semakin menguat. Sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

 

Pengamat hukum menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika dugaan tersebut tidak segera diklarifikasi secara terbuka, dikhawatirkan akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.

 

Arifin