Penatipikor.com | JAKARTA – Arahan tegas disampaikan oleh JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN kepada seluruh jajaran penegak hukum agar tidak lagi memandang pemberantasan korupsi dari besar atau kecilnya nilai kerugian negara. Setiap bentuk korupsi adalah pelanggaran serius yang wajib ditindak tanpa kompromi.
Ia menekankan bahwa kebenaran formal secara hukum tidak selalu sejalan dengan kebenaran secara akuntansi. Ketimpangan ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan untuk membenarkan praktik yang sebenarnya menyimpang, dan jika dibiarkan akan berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa kekuatan penegakan hukum tidak hanya berada di pusat, tetapi tersebar hingga ke daerah. Seluruh aparat diminta untuk aktif, responsif, dan berani mengungkap setiap indikasi korupsi, termasuk kasus-kasus besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara.
Lebih jauh, masyarakat didorong untuk tidak diam. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan korupsi merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan berintegritas. Keberanian masyarakat untuk bersuara adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan bangsa.
Arahan ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa pandang bulu—baik di pusat maupun di daerah.
Tidak ada ruang aman bagi korupsi.
Tidak ada toleransi bagi penyimpangan.
Demi tegaknya hukum dan bersihnya negeri dari praktik korupsi.
Sumber : kejaksaan RI
(Hms/PT)










