PASURUAN | Penatipikorindonesi.com – Kantor Hukum IDR LAW FIRM yang diwakili oleh Advokat INDRA BAYU, S.H., resmi melaporkan salah satu anggota kepolisian dari wilayah Polsek Puspo, Aiptu R H, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan ini dilakukan atas dugaan tindakan yang melampaui kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, Aiptu R H diduga melakukan intimidasi terhadap klien mereka, Ibu Su serta tindakan mengambil paksa uang senilai Rp26 juta dan sebuah mobil Toyota Fortuner warna silver-gold yang hingga saat ini statusnya masih dalam pembiayaan (leasing).

“Sebagai anggota kepolisian, semestinya tindakan hukum dilakukan melalui jalur dan tahapan yang benar sesuai prosedur perundang-undangan, apakah itu pidana melalui pelaporan resmi atau perdata melalui gugatan di pengadilan,” ujar Indra Bayu. “Namun dalam kasus ini, terlapor justru mengambil langkah sepihak dengan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap klien kami.”
Tindakan ini dinilai mencoreng institusi kepolisian yang sedang berbenah dan membangun kembali kepercayaan publik melalui semangat Presisi sebagaimana digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pihak kuasa hukum pun mengajukan permohonan kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan berharap atensi langsung dari Bapak Kapolri untuk memberi perhatian serius dan menindak tegas apabila terbukti adanya pelanggaran etik maupun hukum oleh oknum tersebut.
“Kami meminta keadilan. Sebagai sesama penegak hukum, kami berharap kepolisian bertindak secara objektif, profesional, dan fair. Ini bukan hanya demi klien kami, tapi demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri itu sendiri,” tegas Indra Bayu.
Pihak pelapor berharap agar proses hukum berjalan transparan dan siapapun yang terlibat dalam perkara ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Upaya ini juga menjadi bagian dari pengawalan publik terhadap penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
(RED)













