Kab.Solok, Penatipikor.com – Do’a bersama dipanjatkan disertai kesedihan mendalam masyarakat agar keadilan hadir di Kinari agar Nagari terhindar musibah. (31/12/25).
Proses mencapai keadilan memang belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kinari.
Upaya mengembalikan jabatan Wali Nagari Kinari kepada Yandrifa karena pemecatan Yandrifa oleh Bupati Solok telah dibatalkan oleh PTUN Padang, telah di uji secara hukum.
Di PTUN Padang Yandrifa, Nomor Perkara 11/G/PTUN. PDG yang diajukan Yandrifa telah mempunyai putusan sebagaimana Irah-irah putusan pengadilan adalah frasa pembuka yang sakral dan bermakna “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” atau frasa lain seperti “Atas Nama Keadilan” (dulu), yang menunjukkan bahwa putusan hakim dipertanggungjawabkan secara vertikal kepada Tuhan dan berfungsi sebagai roh serta sumpah jabatan hakim untuk mencari keadilan seadil-adilnya, memberikan kekuatan hukum eksekutorial pada putusan tersebut, dan jika tidak ada, putusan bisa batal demi hukum, menjadikannya inti filosofis dan kekuatan hukum yang mengikat.
Kemudian Bupati Solok mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Medan dengan Nomor Perkara 35/B/2021/PTTUN-MDN tertanggal 25 Maret 2021, telah menguatkan Putusan Hakim PTUN Padang yang pada intinya “Perintah pengadilan TUN agar Bupati Solok mencabut SK Pemecatan Yandrifa dan mengembalikan jabatannya sebagai Wali Nagari Kinari”.
Upaya Eksekusi pun telah dilakukan dengan Nomor register : 11/Eks/2020/PTUN.PDG di PTUN PADANG.
Keadilan menurut Islam (‘adl) adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, mencakup keseimbangan, kesetaraan, dan pemberian hak kepada yang berhak tanpa pilih kasih, baik kepada Tuhan, diri sendiri, maupun sesama manusia, serta merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang menjadi landasan utama syariat dan kehidupan bermasyarakat.
Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah”) adalah falsafah hidup masyarakat Minangkabau yang berarti Adat (tradisi/hukum adat) didasarkan pada Syarak (syariat Islam), dan Syarak didasarkan pada Kitabullah (Al-Qur’an), menunjukkan bahwa hukum adat harus selaras dengan nilai-nilai agama Islam, serta menciptakan kerangka kehidupan sosial yang harmonis antara budaya dan agama, di mana aturan adat dipakai dan syariat menjadi pedoman utama.
Menurut Islam, pemimpin wajib berlaku adil karena keadilan adalah perintah Allah dan fondasi utama kepemimpinan, mencakup menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menjaga hak rakyat, dan tidak menzalimi siapapun, bahkan terhadap keluarga dan bawahan, demi menghindari kebinasaan di dunia dan akhirat; keadilan ini harus berjalan bersamaan dengan kebaikan (ihsan), sesuai firman Allah di An-Nahl ayat 90 dan Al-Maidah ayat 8.
Alfin Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya ada kewajiban saling mengingatkan sesama umat beragama bahwa Murka Allah Subhanahu wa Ta’ala atas ketidakadilan adalah respons ilahi terhadap penindasan dan kejahatan, di mana Allah membenci ketidakadilan karena merusak ciptaan-Nya dan menghendaki keadilan, seringkali termanifestasi dalam azab bagi yang berbuat zalim, namun juga sebagai peringatan agar manusia bertobat dan kembali kepada-Nya melalui kasih sayang dan keadilan-Nya, dengan pertobatan menjadi jalan keluar dari murka tersebut. Ungkapnya.
(Red)













