Surabaya, Penatipikorindonesia.com. Pelaksanaan kegiatan reses yang digelar seorang anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI”, dari Fraksi PPP Komisi C, di Balai RW 04, Sidotopo Kulon, menuai sorotan warga. Forum yang seharusnya menjadi ruang penyerapan aspirasi masyarakat itu dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp 22 juta per kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 100 orang. Dalam kegiatan tersebut, warga mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti dan uang transport sebesar Rp 50 ribu.
Padahal, dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta per reses, secara matematis anggaran tersebut dirancang untuk menjangkau ratusan peserta.
Secara hitungan sederhana, apabila Rp 22 juta dibagi untuk kuota maksimal 250 orang, maka alokasi anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun jika yang hadir hanya sekitar 100 orang, maka secara teoritis rasio anggaran per peserta bisa mencapai lebih dari Rp 200 ribu per orang. Perbandingan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.
“Reses itu seharusnya forum serius menyerap aspirasi rakyat. Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan,” katanya.
Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD di Surabaya diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang mewajibkan anggota dewan menyusun laporan hasil dan pelaksanaan kegiatan reses, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran. Penggunaan anggaran kegiatan legislatif sendiri merujuk pada dokumen APBD serta peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.
Publik kini mempertanyakan sejumlah hal krusial:
Apakah Rp 22 juta merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?
Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil?
Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah terdapat sisa anggaran dan bagaimana mekanisme pengembaliannya?
Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana sistem pertanggungjawabannya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial “BI” maupun dari Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.













