Penatipikor.com | DENPASAR – BALI, Di tengah upaya menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan ramah bagi dunia, aparat kepolisian bergerak cepat dan sigap menindak serangkaian kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga wisatawan asing sepanjang Maret 2026. Pendekatan profesional yang dibarengi empati menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap individu, tanpa terkecuali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi di Mapolda Bali menjelaskan bahwa salah satu korban adalah wisatawan asal China berusia 22 tahun yang mengalami kekerasan seksual saat dalam perjalanan pulang usai beraktivitas di sebuah tempat hiburan malam pada Senin (23/3). Peristiwa tersebut terjadi di area semak-semak dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selain kasus tersebut, terdapat dua peristiwa lain dengan pola yang hampir serupa. Namun berkat kesigapan aparat, seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Korban kedua adalah wisatawan asal Australia (20 tahun) yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh seorang petugas keamanan berinisial ABM (29) di kawasan Seminyak, Badung, pada Selasa (24/3) dini hari. Kejadian bermula saat korban kembali ke lokasi hiburan untuk mengambil barangnya yang tertinggal, sebelum akhirnya mengalami perlakuan yang tidak manusiawi di area tertutup.
Sementara itu, korban ketiga merupakan wisatawan asal China berusia 33 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh seorang pegawai hotel berinisial KY (24). Peristiwa terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 WITA, ketika korban meminta bantuan membuka kamar hotelnya. Dalam kondisi lengah, pelaku justru memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan kekerasan sebelum akhirnya korban berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda, ABM ditangkap di tempat indekosnya, sementara KY diamankan saat hendak melarikan diri dari hotel tempatnya bekerja. Penangkapan cepat ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, yakni Pasal 473 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual fisik, yang disertai ancaman hukuman berat sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, untuk tetap waspada dan menjaga keselamatan diri, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Disarankan untuk tidak bepergian seorang diri, serta memastikan penggunaan transportasi resmi demi meminimalisir risiko kejahatan.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa rasa aman adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan terus bersinergi menciptakan lingkungan yang tidak hanya indah secara alam, tetapi juga hangat dan aman bagi setiap insan yang datang.
(Hms/degading)










