TANGERANG, Penatipikor.com – Dugaan praktik penjualan rokok ilegal di sebuah toko yang berada persis di samping Kantor Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan rokok ilegal, Senin malam (12/5/2026).
Toko yang berada di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang itu diduga secara bebas memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai. Aktivitas tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar maupun awak media.
Saat dikonfirmasi, pemilik toko yang diketahui bernama H.Imran mengakui bahwa barang dagangan tersebut dikirim oleh sales dari wilayah Pasar Kemis hampir setiap hari.
“Dikirim sales dari Pasar Kemis hampir setiap hari,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai keterangan.
Namun situasi di lokasi mendadak memanas. Di depan toko, sejumlah warga terlihat menyaksikan proses konfirmasi yang dilakukan awak media. Ketegangan terjadi ketika salah satu oknum (F) dari keluarga pihak toko yang disebut berasal dari Desa Rancalang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang sedang konfirmasi dilokasi serta mengambil video dokumentasi.
Aksi tersebut sontak memicu reaksi masyarakat dan awak media yang berada di lokasi. Dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dinilai mencederai kebebasan pers serta menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di dekat lingkungan kantor desa. Warga berharap aparat penegak hukum dari Polsek Kronjo maupun Polresta Tangerang segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan rokok ilegal dan insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai peristiwa tersebut. (Tim)








