JAKARTA | Penatipikorindonesia.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik tambang ilegal batu bara yang mencoreng kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah strategis di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH. Mereka diduga menjadi otak jaringan penambangan ilegal yang merusak ekosistem kawasan konservasi yang semestinya dilindungi negara.
Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita 351 kontainer berisi batu bara—248 kontainer diamankan di Surabaya dan 103 lainnya dalam proses penyitaan di Balikpapan. Selain itu, turut diamankan 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 masih dalam proses), 11 unit truk trailer, dan sejumlah dokumen penting yang memperkuat bukti keterlibatan para tersangka.
“Modus operandinya adalah dengan membeli batu bara hasil penambangan ilegal dari Tahura Bukit Soeharto, kemudian dikumpulkan di stockroom, dikemas menggunakan karung, dan dimasukkan ke dalam kontainer. Selanjutnya diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., (18/7/2025).
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras dari aparat penegak hukum bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan, terlebih di wilayah vital yang tengah dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
sumber (HMS polri)










