Way Kanan || Penatipikorindonesia.com – NA (27) dan DI (26) keduanya warga Kota Bandar Lampung dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan diduga melakukan Curat di ATM Bank BRI TID 540034 yang terletak di komplek Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang di ruang kerjanya, Minggu (19/1) menjelaskan, kejadian Curat tersebut pada Rabu (11/9/24) lalu sekitar pukul 17.00 WIB saksi H menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong), mendapat informasi tersebut, lalu saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat TIM untuk mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut.
“Setelah dihitung di Kantor PT. Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) benar isi uang di dalam kaset ternyata sudah kosong,”jelas Mangara.
Langkah selanjutnya, lanjut Mangara, pihak pihak PT. Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) didalamnya dalam keadaan hilang.
Melihat kondisi tersebut, lali saksi Roberto (karyawan PT. Bringin Gigantara) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Setelah menerima laporan dan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis (16/1) sekitar pukul 13.00 Wib. Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Bandar Lampung.
setibanya di lokasi petugas langsung membekuk NA (27) yang juga warga Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal
dan DI (26) warga Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, di cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan kediamannya tanpa disertai perlawanan.
Kini kedua Pelaku berikut barang bukti dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(Nusi)










