PASAR KEMIS – penatipikorindonesia.com – Diduga bermasalah dan dikerjakan asal jadi, proses pelaksanaan proyek jalan paving blok milik Pemerintahan Desa Pasar Kemis yang berada di Bumi Pasar Kemis Indah Rt 002/03 kini mulai disorot. Minggu (05/07/2026)
Pengerjaan proyek yang diduga asal jadi dan sarat penyimpangan tersebut kini telah memicu berbagai reaksi keras dikalangan masyarakat, aktivis dan para penggiat sosial, berbagai pihak bahkan mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tangerang dan pihak Kecamatan Pasar Kemis dapat segera turun tangan guna melakukan audit investigasi secara utuh, menyeluruh dan transparan.
Beberapa Aktivis menduga bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBdes Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan tanpa pengawasan yang super ketat, sehingga diduga kuat kualitas dan mutu pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kelayakan yang sudah ditentukan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi asal-asalan. Berdasarkan pemantauan dilapangan, terdapat sejumlah kejanggalan krusial dalam realisasi fisik proyek di lapangan, salah satunya Tidak terdapatnya penerapan standar menejemen K3 oleh para pekerja selain itu susunan paving blok yang nampak terlihat tidak merata dan terdapat kerenggang di beberapa titik,selain beberapa hal tersebut, kondisi jalan tersebut semakin diperparah dengan tidak dilakukan nya proses pemadatan lahan menggunakan alat berat, sehingga permukaan tanah sangat rentan amblas. Kejanggalan nampak nya Tak berhenti sampai disitu saja, Penggunaan pasir pengunci pada proyek jalan itupun nampak terlihat sangat minim, membuat susunan paving blok mudah bergeser manakala dikemudian hari sudah dapat dilalui berbagai jenis kendaraan.
Kondisi yang memprihatinkan tersebut tentunya telah memicu berbagai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis lokal. Mereka menuntut adanya pertanggung jawaban mutlak atas penggunaan anggaran.
Sementara itu, Arul, yang tak lain dan tak bukan adalah merupakan Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) menilai bahwa Inspektorat dalam waktu dekat ini wajib melakukan pemeriksaan fisik, mulai dari volume, spesifikasi material, dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di sisi lain, Arul pun meminta pihak Kecamatan Pasar Kemis selaku pembina tidak menutup mata dan segera melakukan berbagai langkah salah satu nya pembongkaran ulang dan pemanggilan Kepala Desa terkait apabila dikemudian hari terbukti telah terdapat upaya penyimpangan dan manipulasi terkait pelaksanaan teknis.
Perlu diketahui awak media ini sebelumnya sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi baik dengan mendatangi langsung kantor Desa Pasar Kemis maupun melalui pihak Pengawas Kecamatan Pasar Kemis, namun ke dua upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil, sehingga awak media ini belum mendapatkan jawaban resmi dari Kepala Desa Pasar Kemis berkaitan dengan adanya proses pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur yang diduga kuat bermasalah tersebut.
Publik kini tentunya menunggu langkah konkret seperti apa yang akan dilakukan baik oleh Inspektorat maupun Kecamatan Pasar Kemis dalam menindak lanjuti adanya potensi penyimpangan pada pelaksanaan proyek jalan bernilai Rp. 49.271.600. ( Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)
Jika pihak berwenang baik Inspektorat maupun Kecamatan Pasar Kemis,terus menunda proses pemeriksaan, maka kekhawatiran akan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa akan semakin menguat dan pada akhirnya akan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. (Nurdin)












