Sulawesi Tenggara || Penatipikorindonesia.com – Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, melaksanakan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut berfokus pada proyek peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele, yang dikerjakan oleh PT. Raya Hasri Abadi selaku pemenang tender. Berdasarkan hasil investigasi dan analisa teknis yang dihimpun oleh CORAK SULTRA, proyek ini diduga mengalami praktik mark-up anggaran dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.

Proyek tersebut mencakup pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 1.333 meter, pembangunan 1 unit drainase serta box culvert. Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa nilai proyek yang menelan anggaran sebesar Rp9.980.000.000,00 tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang ada, baik dari sisi volume maupun kualitas konstruksi.
“Ini adalah bentuk nyata dari potensi kejahatan anggaran yang sangat merugikan keuangan negara. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat teknis kegiatan di Dinas PUPR Kota Kendari, serta PT. Raya Hasri Abadi,” tegas Ketua Umum CORAK SULTRA Fauzan Dermawan, S.H dalam orasinya di depan kantor Kejati Sultra.
Aksi ini juga menjadi bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku dugaan korupsi yang kian merajalela dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kota Kendari.
CORAK SULTRA menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap laporan ini, sekaligus menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran publik, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Dalam pelaporan ini, CORAK SULTRA merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui rincian pelaksanaan anggaran negara.
“tentunya kami berharap penuh kepada KEJATI SULTRA yang memiliki kewenangan, agar terus menegakkan kedadilan di wilayah hukumnya”, Tutup Ketua Umum Corak Sultra.
( @Red@ksi.pti.com**










