Data Pribadi Diduga Disalahgunakan, Warga Tuban Siap Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Sidoarjo, Penatipikor.com – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

 

Dugaan penyalahgunaan data tersebut diketahui dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga memanfaatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta memalsukan tanda tangan Wulan Safitri guna mengajukan pinjaman.

 

“Modusnya sama, menggunakan KTP, KK, dan tanda tangan yang diduga dipalsukan. Ini bukan kali pertama terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan Selasa 13 Januari 2026.

 

Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan terhadap salah satu bank pembiayaan besar di wilayah Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Dugaan serupa kembali mencuat dengan sasaran lembaga PNM Mekar Unit Mekar 1 yang berlokasi di kawasan Kemandung Indah, Kabupaten Sidoarjo.

 

Saat keluarga korban mendatangi kantor PNM Mekar 1 untuk meminta klarifikasi dan menemui pihak penanggung jawab, mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.

 

“Penanggung jawab unit, Bu Adel, belum bisa ditemui. Kami hanya diterima oleh admin bernama Sabrina,” kata Yusman.

 

Atas peristiwa tersebut, Wulan Safitri mengaku mengalami kerugian baik secara moral maupun hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman atau menerima dana dari lembaga keuangan mana pun sebagaimana yang dimaksud.

 

“Saya tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima uang tersebut. Data diri saya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi orang lain,” tegas Wulan.

 

Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, korban menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan, terutama apabila ditemukan adanya penggunaan dokumen palsu dan dugaan kelalaian dalam proses verifikasi pengajuan pinjaman.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekar terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut.

 

Bersambung