Penatipikorindonesia.com || SUKABUMI – Alokasi Anggaran Dana hibah tahun 2025 sebesar Rp 5 miliar untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian masyarakat. Hingga saat ini, publik masih menunggu publikasi laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut. Rabu,20/5/26.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran pemerintah daerah, dana hibah itu dialokasikan untuk mendukung program keumatan.
Namun rincian realisasi kegiatan dan laporan keuangan belum dipublikasikan secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan dari sebagian warga.
“Kami tidak menuduh apa-apa. Sebagai penerima manfaat APBD Tahun 2025, kami rasa wajar jika masyarakat ingin tahu dana itu digunakan untuk apa saja dan apa hasilnya,” ujarnya.
“Beberapa Warga Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, saat dimintai tanggapan. Ia menekankan bahwa maksud pertanyaannya adalah meminta kejelasan, bukan menuduh adanya pelanggaran akan tetapi meminta keterbukaan publik dalam LPJnya,” Ungkapnya
Transparansi Sesuai Aturan, Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, setiap lembaga penerima hibah dari APBD wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Publikasi laporan bertujuan menjaga akuntabilitas dan mencegah mispersepsi di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Ketua ataupun pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. Upaya konfirmasi melalui kontak yang tersedia masih dalam proses.
Adapun harapan Masyarakat Sebagai Umat dalam Penyelesaian Lewat Keterbukaan publik jangan sampai ditutup-tutupi.
Wasekjen Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen ( PPRI ) Bahwa tata kelola anggaran di Sukabumi menilai, langkah paling efektif untuk menjawab keresahan publik adalah membuka laporan penggunaan dana Dana Hibah APBD tahun 2025 yang masih jadi perbincangan Publik.
“Jika datanya sudah ada, publikasikan saja. Keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga MUI. Kalau ada kekurangan administratif, bisa segera diperbaiki,” jelasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi MUI Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait. Setiap keterangan resmi yang diterima akan dimuat sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Team DPP PPRI
Editor : Redaksi












